Scroll untuk baca artikel
Nasional

Kejagung RI Beber Modus Korupsi di PT Pertamina Subholding yang Rugikan Negara Rp 193,7 T

×

Kejagung RI Beber Modus Korupsi di PT Pertamina Subholding yang Rugikan Negara Rp 193,7 T

Sebarkan artikel ini
Kejagung
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung RI. Foto: Istimewa

TOPIKSERU.COM – Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI Abdul Qohar membeberkan modus para tersangka dalam melakukan dugaan tindak pidana korupsi pada tata kelola minyak mentah di PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).

Abdul Qohar menjelaskan tersangka RS, SDS dan AP melakukan pengondisian dalam rapat optimalisasi hilir yang dijadikan dasar untuk menurunkan produksi kilang sehingga produksi minyak bumi dalam negeri tidak terserap seluruhnya.

Pengondisian tersebut membuat pemenuhan minyak mentah maupun produk kilang dilakukan dengan cara impor.

Pada saat produksi kilang minyak turun, produksi minyak mentah dalam negeri oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) juga sengaja ditolak dengan alasan spesifikasi tidak sesuai dan tidak memenuhi nilai ekonomis.

Baca Juga  OTT KPK di Sumut, Budi Prasetyo: Yang Diamankan Pejabat Negara dan Swasta

Maka, secara otomatis bagian KKKS untuk dalam negeri harus diekspor ke luar negeri.

Kemudian, untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, PT Kilang Pertamina Internasional melakukan impor minyak mentah dan PT Pertamina Patra Niaga melakukan impor produk kilang.

“Harga pembelian impor tersebut apabila dibandingkan dengan harga produksi minyak bumi dalam negeri terdapat perbandingan komponen harga yang sangat tinggi atau berbeda harga yang sangat signifikan,” kata Qohar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *