Nasional

Kejagung RI Beber Modus Korupsi di PT Pertamina Subholding yang Rugikan Negara Rp 193,7 T

×

Kejagung RI Beber Modus Korupsi di PT Pertamina Subholding yang Rugikan Negara Rp 193,7 T

Sebarkan artikel ini
Kejagung
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung RI. Foto: Istimewa

Ringkasan Berita

  • Abdul Qohar menjelaskan tersangka RS, SDS dan AP melakukan pengondisian dalam rapat optimalisasi hilir yang dijadikan…
  • Pengondisian tersebut membuat pemenuhan minyak mentah maupun produk kilang dilakukan dengan cara impor.
  • Pada saat produksi kilang minyak turun, produksi minyak mentah dalam negeri oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS)…

TOPIKSERU.COM – Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI Abdul Qohar membeberkan modus para tersangka dalam melakukan dugaan tindak pidana korupsi pada tata kelola minyak mentah di PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).

Abdul Qohar menjelaskan tersangka RS, SDS dan AP melakukan pengondisian dalam rapat optimalisasi hilir yang dijadikan dasar untuk menurunkan produksi kilang sehingga produksi minyak bumi dalam negeri tidak terserap seluruhnya.

Pengondisian tersebut membuat pemenuhan minyak mentah maupun produk kilang dilakukan dengan cara impor.

Pada saat produksi kilang minyak turun, produksi minyak mentah dalam negeri oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) juga sengaja ditolak dengan alasan spesifikasi tidak sesuai dan tidak memenuhi nilai ekonomis.

Maka, secara otomatis bagian KKKS untuk dalam negeri harus diekspor ke luar negeri.

Kemudian, untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, PT Kilang Pertamina Internasional melakukan impor minyak mentah dan PT Pertamina Patra Niaga melakukan impor produk kilang.

Baca Juga  Pesan untuk Kejagung RI dari MARAK: Jangan Takut, Rakyat Memonitor!

“Harga pembelian impor tersebut apabila dibandingkan dengan harga produksi minyak bumi dalam negeri terdapat perbandingan komponen harga yang sangat tinggi atau berbeda harga yang sangat signifikan,” kata Qohar.

Sedangkan dalam kegiatan pengadaan impor minyak mentah oleh PT Kilang Pertamina Internasional dan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, diperoleh fakta adanya perbuatan jahat antara penyelenggara negara, yakni subholding Pertamina, dengan broker.

“Tersangka RS, SDS dan AP memenangkan broker minyak mentah dan produk kilang secara melawan hukum,” ujar Abdul Qohar.

Selain itu, lanjut dia, tersangka DW dan tersangka GRJ melakukan komunikasi dengan tersangka AP agar bisa memperoleh harga tinggi pada saat syarat belum terpenuhi dan mendapatkan persetujuan dari tersangka SDS untuk impor minyak mentah serta dari tersangka RS untuk produk kilang.

Akibat kecurangan tersebut, komponen harga dasar yang dijadikan acuan untuk penetapan harga indeks pasar (HIP) BBM untuk dijual kepada masyarakat menjadi lebih tinggi yang kemudian HIP tersebut dijadikan dasar pemberian kompensasi maupun subsidi BBM setiap tahun melalui APBN.

Akibatnya, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp193,7 triliun. Akan tetapi, jumlah tersebut adalah nilai perkiraan sementara dari penyidik.

Kejagung menyebut bahwa nilai kerugian yang pasti sedang dalam proses penghitungan bersama para ahli.