Dugaan Pemerasan & TPPU: Nikita Mirzani Terancam Hukuman Berat, Begini Faktanya!

Selasa, 4 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nikita Mirzani di Polda Metro Jaya, Selasa (4/3/2025).

Nikita Mirzani di Polda Metro Jaya, Selasa (4/3/2025).

TOPIKSERU.COM – Artis kontroversial Nikita Mirzani resmi ditahan oleh Polda Metro Jaya. Penahanan ini terkait dengan dugaan kasus pemerasan dan pengancaman yang dilakukan terhadap seorang pengusaha produk kecantikan, Reza Gladys pada Selasa 4 Maret 2025.

Selain Nikita, asistennya, Mail Syahputra, juga turut ditahan dalam kasus yang sama. Pihak kepolisian menyatakan bahwa bukti-bukti yang dikumpulkan cukup kuat untuk menjerat keduanya sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi menuturkan Nikita sebagai tersangka pemerasan lewat media elektronik dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus diduga yang terjadi pada 13 November 2024 lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap tersangka saudara NM (Nikita Mirzani), diperiksa sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pengancaman dan pemerasan,” terang Ade Ary kepada awak media di Jakarta, pada Selasa, 4 Maret 2025.

“Melalui media elektronik dan atau pemerasan dan atau tindak pidana pencucian uang yang terjadi pada tanggal 13 November 2024 di Jakarta Selatan,” lanjutnya

Kasus ini menarik perhatian publik mengingat Nikita Mirzani dikenal sebagai sosok selebriti yang kerap terlibat dalam berbagai kontroversi hukum dan perdebatan di media sosial.

Kasus ini bermula dari laporan yang dibuat oleh Reza Gladys pada akhir tahun 2024. Dalam laporannya, Reza mengaku menerima ancaman dari Nikita dan asistennya terkait masalah bisnis.

Ia mengklaim bahwa Nikita meminta sejumlah uang dengan dalih tertentu, dan jika tidak dipenuhi, akan ada konsekuensi serius yang mengancam dirinya dan bisnisnya.

Kronologi Kejadian

Kasus ini mulai mencuat pada 13 November 2024 ketika Reza Gladys melaporkan kejadian pemerasan yang dialaminya ke pihak kepolisian.

Baca Juga  Nikita Mirzani Bikin Laporan Dugaan Suap Penegak Hukum ke KPK, Siapa yang Terseret?

Menurut laporan yang diterima oleh Polda Metro Jaya, Nikita Mirzani dan Mail Syahputra diduga melakukan aksi pemerasan dengan modus mengancam akan menyebarkan informasi negatif terkait bisnis skincare milik Reza jika tuntutan mereka tidak dipenuhi.

Pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti terkait, termasuk rekaman percakapan dan transfer uang yang diduga dilakukan akibat ancaman tersebut.

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, polisi akhirnya menetapkan Nikita Mirzani dan Mail Syahputra sebagai tersangka.

Setelah beberapa kali dipanggil untuk pemeriksaan, akhirnya pada 4 Maret 2025, keduanya resmi ditahan. Penahanan ini dilakukan untuk mencegah kemungkinan tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Tanggapan Keluarga dan Upaya Penangguhan Penahanan

Penahanan Nikita Mirzani ini tentu saja memberikan dampak bagi keluarganya, terutama bagi anak-anaknya. Putri sulung Nikita, Laura Meizani atau yang akrab disapa Lolly, langsung mengambil langkah untuk membantu ibunya dengan mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan kepada Kapolda Metro Jaya.

Dalam surat tersebut, Lolly menegaskan bahwa ibunya adalah satu-satunya tulang punggung keluarga yang bertanggung jawab atas dirinya dan kedua adiknya yang masih di bawah umur.

Ia menyatakan bahwa tanpa kehadiran ibunya, kondisi ekonomi keluarganya akan terdampak secara signifikan. Selain itu, Lolly juga menyatakan kesiapannya untuk menjadi penjamin agar ibunya bisa menjalani proses hukum tanpa harus ditahan.

Surat tersebut diketahui telah ditulis oleh Lolly pada 24 Februari 2025.

“Saya menyampaikan dari lubuk hati saya yang paling dalam,” tulis Lolly, yang kini berusia 18 tahun, dalam suratnya.

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Mafia Tanah di Sumut Kian Panas! Bakumsu Desak Kejati Bongkar Dugaan Persekongkolan di Desa Rambung Baru-Bingkawan
Akhirnya Ngaku! Eks Kadis PUPR Sumut Mulyono Akui Terima Suap Rp 200 Juta dari PT Dalihan Natolu Grup
Begal Sadis di Medan Tumbang! Polisi Tembak Albhi Ilham Barus, Spesialis Rampas Motor Perempuan di Jalanan
Modus Sok Kenal Sok Dekat, Pria di Medan Curi HP Mahasiswa Saat Ngobrol Santai — Satu Pelaku Masih Buron!
Kejati Sumut Sita Rp 150 Miliar dari Kasus Korupsi Penjualan Aset PTPN I, Libatkan Ciputra Land!
KPK Tegaskan Tak Tunggu Mahfud MD, Siap Telusuri Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh
Darurat Narkoba di Sumut! Bobby Nasution Minta Brimob Turun Tangan, 1,5 Juta Warga Tercatat Pengguna
Dua Warga Deli Serdang Didakwa Tipu Proyek Fiktif dan Skincare, Rugikan Korban Rp1,4 Miliar

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:54

Kasus Mafia Tanah di Sumut Kian Panas! Bakumsu Desak Kejati Bongkar Dugaan Persekongkolan di Desa Rambung Baru-Bingkawan

Rabu, 22 Oktober 2025 - 17:55

Akhirnya Ngaku! Eks Kadis PUPR Sumut Mulyono Akui Terima Suap Rp 200 Juta dari PT Dalihan Natolu Grup

Rabu, 22 Oktober 2025 - 15:56

Begal Sadis di Medan Tumbang! Polisi Tembak Albhi Ilham Barus, Spesialis Rampas Motor Perempuan di Jalanan

Rabu, 22 Oktober 2025 - 15:44

Modus Sok Kenal Sok Dekat, Pria di Medan Curi HP Mahasiswa Saat Ngobrol Santai — Satu Pelaku Masih Buron!

Rabu, 22 Oktober 2025 - 10:20

KPK Tegaskan Tak Tunggu Mahfud MD, Siap Telusuri Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh

Berita Terbaru