Ringkasan Berita
- Dia mengatakan penambahan lembaga dari rencana yang bisa di duduki TNI aktif adalah Badan Nasional Pengelola Perbatas…
- "Karena dalam peraturan presiden itu dan dalam pernyataannya, BNPP yang rawan dan berbatasan memang ada penempatan an…
- TB Hasanuddin menjelaskan dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, pada awalnya terdapat 10 kementerian/l…
TOPIKSERU.COM – Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin mengatakan Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) menyepakati tentara aktif boleh menduduki jabatan sipil di 16 lembaga, dari sebelumnya 15 lembaga.
Dia mengatakan penambahan lembaga dari rencana yang bisa di duduki TNI aktif adalah Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) dalam RUU TNI.
“Karena dalam peraturan presiden itu dan dalam pernyataannya, BNPP yang rawan dan berbatasan memang ada penempatan anggota TNI,” kata Hasanuddin saat ditemui di sela Rapat Panja RUU TNI di Jakarta, Sabtu (15/3).
TB Hasanuddin menjelaskan dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, pada awalnya terdapat 10 kementerian/lembaga yang bisa diduduki prajurit TNI aktif.
Namun, pada revisi Undang-Undang TNI, direncanakan terdapat penambahan sebanyak lima kementerian/lembaga dari ketentuan, sehingga menjadi 15 kementerian/lembaga.
Pada pembahasan Panja RUU TNI, lanjut Hasanuddin, terjadi penambahan satu lembaga yang boleh diduduki oleh TNI aktif, yakni BNPP.
Hasanuddin mengatakan sedangkan bagi prajurit TNI aktif yang menduduki jabatan di luar kementerian/lembaga tersebut harus mengundurkan diri dari kedinasan.
“Jadi, yang sudah final sebanyak 16 kementerian/lembaga, di luar itu harus mundur,” tutur anggota DPR yang membidangi pertahanan, luar negeri, komunikasi dan informatika, serta intelijen tersebut.
Sebelumnya, dalam RUU TNI, direncanakan terdapat 15 kementerian/lembaga yang bisa diduduki prajurit TNI, yakni Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Kementerian Pertahanan, Sekretariat Militer Presiden, Badan Intelijen Negara, Badan Siber dan Sandi Negara, serta Lembaga Pertahanan Nasional.
Kemudian, Dewan Pertahanan Nasional, Badan SAR Nasional, Badan Narkotika Nasional, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Keamanan Laut, Kejaksaan Agung, dan Mahkamah Agung.













