Deddy Corbuzier dan Narasi ‘Pengganggu Ilegal’: Mengapa Kolom Komentar Dimatikan?

Senin, 17 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

‘Deddy Corbuzier 
usai sebut Pengganggu Ilegal, 
engapa Kolom Komentar Dimatikan?

‘Deddy Corbuzier usai sebut Pengganggu Ilegal, engapa Kolom Komentar Dimatikan?

TOPIKSERU.COM – Pernyataan Staf Khusus Kementerian Pertahanan, Deddy Corbuzier, mengenai aksi demonstrasi di Hotel Fairmont menuai sorotan tajam dari publik.

Dalam pernyataannya, Deddy menegaskan bahwa dirinya akan selalu menghargai, menghormati, dan mempertimbangkan segala bentuk kritik dan masukan.

Namun, ironisnya, unggahan yang membahas aksi demonstrasi terhadap rapat tertutup Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-Undang (RUU) TNI di Hotel Fairmont justru membatasi atau mematikan kolom komentar di akun Instagram resminya, @DC.kemhan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kritik Netizen Dibungkam?

Sebelum kolom komentar ditutup, unggahan tersebut telah ditonton sebanyak 395 ribu kali dan mendapatkan 673 komentar.

Sejumlah netizen menyayangkan sikap Deddy yang dinilai tidak konsisten dengan pernyataannya sendiri. Beberapa komentar yang sempat muncul antara lain:

“Kata-kata lucu 😂 Rapat Tertutup ‘Diganggu’. Helloooooo, itu rapat tertutup aja udah ganggu demokrasi!” komentar @bagus_dwi_m

“Kenapa di hotel? Kenapa TNI perlu jabatan sipil? Kenapa tidak mau mendengar atensi masyarakat di sosial media? Rakyat siapa yang didengar? Apa jabatan di TNI tidak cukup?” komentar @fahri_zalap:

Baca Juga  Mahasiswa Tolak RUU TNI, Puan Maharani: Tetap Tidak Boleh Berbisnis dan Berpolitik

“Kenapa rapat pembahasan dilakukan secara tertutup? Bukankah salah satu asas penyusunan peraturan perundang-undangan adalah keterbukaan? Kenapa setelah dilakukan penggerudukan rapat tertutup, sekarang terlihat pengawalan ketat oleh pihak TNI? Bahkan kendaraan Kopassus pun diparkir di depan hotel. Mohon bisa dijawab, bro. Izin unfoll lagi 🤟.” komentar @nandowitjaksono

“Om Ded, mau tanya, kenapa rapatnya di hotel? Fungsi gedung DPR/MPR apa om? Dan biaya sewa hotel apakah tidak termasuk pemborosan dan jauh dari program penghematan yang Pak Presiden galakkan? Maaf bertanya ya om 🙏.” komentar @amendharaharja

Namun, setelah berbagai kritik bermunculan, kolom komentar unggahan tersebut ditutup atau dibatasi, sehingga diskusi publik yang terbuka menjadi terhenti.

Mengapa Deddy Corbuzier Mematikan Kolom Komentar?

 

View this post on Instagram

 

A post shared by Deddy C (@dc.kemhan)

Keputusan untuk menutup kolom komentar menimbulkan pertanyaan besar: jika memang Kementerian Pertahanan dan Deddy Corbuzier menghormati kritik, mengapa membatasi ruang diskusi publik?
Apakah ini merupakan upaya untuk mengontrol narasi dan membatasi kebebasan berpendapat?

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Reshuffle Menteri Keuangan dan Guncangan Pasar: Apa Artinya Bagi Pelaku Usaha? Reshuffle yang Mengejutkan
Kerja Sama Operasi (KSO): Instrumen Bisnis yang Perlu Dikawal
Desaku Simbolon Purba
Klausula Negative Pledge dalam Istilah Perbankan: Analisis Yuridis dan Implikasi Strategis Bagi Perbankan dan Dunia Usaha
Politik Hukum dan Rasa Keadilan: Membedah Putusan Kasus Tom Lembong dalam Perspektif UU Tindak Pidana Korupsi
Inflasi, Debitur Cidera Janji, dan Ledakan Kredit Macet di Kota Medan
Dasco dan Rocky Halal bi Halal Sayur Lodeh
Multikulturalisme sebagai Fondasi Kehidupan Berbangsa

Berita Terkait

Minggu, 21 September 2025 - 07:01

Reshuffle Menteri Keuangan dan Guncangan Pasar: Apa Artinya Bagi Pelaku Usaha? Reshuffle yang Mengejutkan

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 20:44

Kerja Sama Operasi (KSO): Instrumen Bisnis yang Perlu Dikawal

Selasa, 12 Agustus 2025 - 21:12

Desaku Simbolon Purba

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 09:01

Klausula Negative Pledge dalam Istilah Perbankan: Analisis Yuridis dan Implikasi Strategis Bagi Perbankan dan Dunia Usaha

Kamis, 24 Juli 2025 - 18:30

Politik Hukum dan Rasa Keadilan: Membedah Putusan Kasus Tom Lembong dalam Perspektif UU Tindak Pidana Korupsi

Berita Terbaru