Nasional

Pengangkatan ASN Dipercepat! Kapan CPNS dan PPPK Mulai Bekerja?

×

Pengangkatan ASN Dipercepat! Kapan CPNS dan PPPK Mulai Bekerja?

Sebarkan artikel ini
CASN 2025
Menteri PANRB Rini Widyantini dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam konferensi pers percepatan pengangkatan CASN 2025 (menpan.go.id)

Ringkasan Berita

  • Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dijadwalkan selesai paling lambat Juni 2025, sementara Pegawai Pemerin…
  • Dalam kesempatan tersebut, Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa percepatan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan kebutuh…
  • Keputusan ini diambil untuk mempercepat penyelesaian penataan tenaga non-ASN atau honorer yang telah lama menjadi per…

TOPIKSERU.COMPemerintah resmi mengumumkan percepatan proses pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2025.

Keputusan ini diambil untuk mempercepat penyelesaian penataan tenaga non-ASN atau honorer yang telah lama menjadi perhatian berbagai pihak.

Dengan adanya percepatan ini, diharapkan kebutuhan akan tenaga profesional di berbagai sektor pemerintahan dapat segera terpenuhi secara optimal.

Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dijadwalkan selesai paling lambat Juni 2025, sementara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I dan II ditargetkan rampung sebelum Oktober 2025.

Dengan target waktu yang lebih singkat ini, seluruh instansi pemerintah diharapkan dapat mempersiapkan diri dengan baik agar proses pengangkatan berjalan lancar tanpa kendala administrasi.

Keputusan ini diumumkan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini pada Senin, 17 Maret 2025, di Jakarta.

Langkah strategis ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memastikan efektivitas tata kelola aparatur sipil negara yang lebih baik.

Dalam kesempatan tersebut, Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa percepatan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan tenaga kerja di berbagai instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah.

“Pengangkatan CASN dipercepat, yaitu CPNS diselesaikan paling lambat Juni 2025, sedangkan PPPK seluruhnya diselesaikan paling lambat Oktober 2025. Penyelesaian pengangkatan ini agar dilakukan sesuai kesiapan masing-masing kementerian, lembaga, dan pemda saat ini dalam memenuhi persyaratan yang ada,” ungkap Prasetyo.

Proses administrasi yang terlalu lama dapat menyebabkan keterlambatan dalam pelayanan publik, sehingga langkah percepatan ini diharapkan dapat mengatasi permasalahan tersebut.

Pengangkatan CPNS dan PPPK yang dipercepat ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja di berbagai bidang.

Pemerintah ingin memastikan bahwa setiap pegawai yang diangkat memiliki kompetensi yang sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan.

Prasetyo Hadi menegaskan bahwa pengangkatan CASN akan dilakukan sesuai kesiapan masing-masing kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam memenuhi persyaratan administratif.

Dengan demikian, setiap instansi memiliki tanggung jawab untuk melakukan persiapan dengan matang agar proses seleksi dan pengangkatan berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Pengangkatan CASN dipercepat, CPNS diselesaikan paling lambat Juni 2025, sementara PPPK seluruhnya diselesaikan sebelum Oktober 2025. Penyelesaian ini dilakukan dengan mempertimbangkan kesiapan instansi pemerintah,” ujar Prasetyo.

Pemerintah mengimbau seluruh instansi pusat dan daerah untuk segera melakukan analisis kesiapan serta menyusun simulasi pelaksanaan sesuai jadwal baru.

Analisis ini mencakup kesiapan dalam hal anggaran, sumber daya manusia, serta infrastruktur pendukung agar pengangkatan CASN dapat berjalan dengan lancar tanpa hambatan.

Baca Juga  BKN Telah Menyelesaikan Penetapan NIP Terhadap 42 Instansi

Selain itu, prinsip meritokrasi tetap menjadi dasar utama dalam proses ini, guna memastikan hanya individu dengan kompetensi terbaik yang akan terpilih sebagai ASN.

Pemerintah menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap praktik nepotisme atau kecurangan dalam seleksi CASN.

Keputusan percepatan ini merupakan bagian dari strategi pemerintah dalam menyelesaikan penataan tenaga non-ASN yang telah berlangsung sejak 2005.

Dalam beberapa tahun terakhir, jumlah tenaga honorer yang belum mendapatkan kepastian status semakin meningkat, sehingga percepatan ini menjadi solusi yang dinanti-nantikan oleh banyak pihak.

Seiring dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, pemerintah menegaskan bahwa kebijakan afirmasi bagi tenaga non-ASN tahun ini merupakan yang terakhir. Dengan demikian, setelah tahun 2025, semua proses rekrutmen ASN akan dilakukan melalui mekanisme seleksi terbuka yang lebih transparan dan kompetitif.

Setelah tahun 2025, semua rekrutmen ASN akan dilakukan secara normal melalui mekanisme seleksi terbuka.

Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan memastikan bahwa setiap ASN yang direkrut memiliki kualifikasi terbaik untuk mengemban tugas di sektor pemerintahan.

Dengan sistem seleksi terbuka, setiap warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan memiliki kesempatan yang sama untuk menjadi ASN. Ini juga merupakan langkah dalam meningkatkan kualitas birokrasi di Indonesia, dengan memastikan bahwa hanya individu yang benar-benar kompeten yang menduduki posisi strategis di pemerintahan.

Pemerintah berharap percepatan pengangkatan CASN ini dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Dengan pengisian posisi ASN yang lebih cepat, berbagai layanan publik dapat berjalan lebih optimal dan efisien.

Menteri PANRB Rini Widyantini menekankan bahwa sejak awal, pemerintah berupaya menata proses pengangkatan CASN secara komprehensif, memastikan perencanaan yang matang, dan menyusun formasi yang sesuai dengan kebutuhan nasional.

Hal ini bertujuan agar pengangkatan CASN tidak hanya sekadar memperbanyak jumlah pegawai, tetapi juga memastikan bahwa pegawai yang direkrut benar-benar memiliki kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan di lapangan.

Sebelumnya, pemerintah menetapkan bahwa pengangkatan CPNS akan dilakukan pada Oktober 2025 dan PPPK pada Maret 2026.

Namun, setelah mempertimbangkan berbagai faktor dan melakukan analisis mendalam, keputusan percepatan diambil guna memperkuat kesiapan instansi dalam pengangkatan CASN secara efektif.

“Kebijakan ini diambil untuk memastikan kesiapan instansi pemerintah dalam melaksanakan pengangkatan CASN secara hati-hati dan tepat waktu,” jelas Rini.

Presiden menginstruksikan seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah (K/L/Pemda) untuk segera menyusun perencanaan pengangkatan CASN. Mereka diminta mempertimbangkan kesiapan dalam memenuhi persyaratan administratif guna memastikan kelancaran proses.

“Sesuai arahan Presiden, K/L/Pemda perlu segera menindaklanjuti kebijakan ini dengan menyusun perencanaan pengangkatan CASN berdasarkan simulasi dan analisis kesiapan masing-masing,” tutup Rini.

Dengan percepatan ini, instansi pemerintah diharapkan dapat segera menyelesaikan proses administrasi, termasuk verifikasi dokumen dan kelayakan, agar pengangkatan CASN dapat berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan. (*)

Sumber: menpan.go.id