Hukum & Kriminal

Misteri Mayat Wanita dalam Sumur Tua di Deli Serdang Terungkap, Ternyata Korban Dihabisi Pacar

×

Misteri Mayat Wanita dalam Sumur Tua di Deli Serdang Terungkap, Ternyata Korban Dihabisi Pacar

Sebarkan artikel ini
Tapanuli Tengah
Ilustrasi - Seorang warga di Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut, tewas dengan kondisi tragis usai dianiaya massa lantaran isu santet. Grafis: Topikseru.com

Ringkasan Berita

  • Korban bernama Santi Boru Matanari (33) tewas diduga setelah dibunuh oleh teman prianya.
  • Tim gabungan Polsek Medan Sunggal dan Polrestabes Medan mengungkap wanita warga Jalan Pintu Air IV , Gang.
  • Sekolah, Lingkungan VIII, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, dibunuh oleh Fredi Erikson Sagala (35).

Topikseru.com, MEDAN – Polisi akhirnya mengungkap kasus penemuan tulang belulang dalam sumur tua yang merupakan jasad wanita di Perumahan Tanjung Selamat Lestari, Blok Dahlia, No 7 l, Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. Korban bernama Santi Boru Matanari (33) tewas diduga setelah dibunuh oleh teman prianya.

Tim gabungan Polsek Medan Sunggal dan Polrestabes Medan mengungkap wanita warga Jalan Pintu Air IV , Gang. Sekolah, Lingkungan VIII, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, dibunuh oleh Fredi Erikson Sagala (35).

“Pelaku bernama Fredi Erikson Sagala telah kami tangkap dan dilakukan tindakan tegas,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan, Rabu (9/4).

Kombes Gidion menjelaskan selain menangkap pelaku petugas juga mengamankan barang bukti di lokasi kejadian seperti terpal plastik warna biru, satu lembar seng, dua buah batu bata dan beberapa pakaian korban.

Gidion mengatakan kasus ini bermula pada Selasa, 31 Desember 2024 sekira pukul 16.00 WIB piket Polsek Sunggal menerima laporan dari masyarakat tentang penemuan tulang belulang dan rambut di dalam sumur di perumahan Tanjung Selamat Lestari, Blok Dahlia, No. 7, Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

Polsek Sunggal melalui Unit Reskrim mendatangi lokasi kejadian dan menemukan tulang dan rambut manusia di dalam sumur. Polisi menggelar penyelidikan dan saat itu belum mengetahui identitas korban.

Baca Juga  Polda Sumut Gerebek KTV Kripton, 11 Pengunjung Dinyatakan Positif Ekstasi

Petugas menyelidiki dengan menginterogasi para saksi termasuk pemilik rumah, tetangga dan kepala dusun. Hasilnya, pemilik rumah mengungkap berdasarkan nomor telepon yang menghubungi diketahui dua orang masing-masing dengan nama terdaftar Santi Matanari dan Fredi Erikson Sagala.

Selanjutnya, hasil pemeriksaan DNA terhadap kerangka manusia tersebut diketahui bahwa mayat tersebut merupakan Santi Matanari.

Hingga akhirnya polisi berhasil menangkap Fredi Erikson Sagala pada 6 April 2025 pukul 19.00 WIB
di Tanah Garapan Pasar I, Kecamatan Medan Amplas, saat pelaku sedang bekerja.

Kronologis Pembunuhan

Berdasarkan interogasi, Fredi mengakui bahwa mayat tersebut merupakan Santi Matanari yang dibunuh pelaku pada Rabu, 30 Oktober 2024 sekitar pukul 19.30 WIB di rumah kontrakan dengan cara mendekati korban dari arah belakang, setelah itu pelaku memiting leher korban dengan mengunakan tangan sebelah kanan pelaku dengan sangat kuat sekitar 5 menit hingga korban tidak bergerak lagi.

“Setelah korban tidak bergerak, pelaku mengangkat badan Santi Matanari membawa ke luar dari kamar mandi dan membawa ke arah sumur. Pelaku memasukkan tubuh korban ke dalam sumur dan menutupnya dengan terpal dan mengganjal dengan dua buah batu,” kata Kombes Gidion.

Dua hari setelah membunuh korban, pelaku meninggalkan rumah kontrakan tempat tinggal mereka pada 1 November 2024.

Pelaku juga mengambil barang-barang korban seperti uang tunai Rp 100 ribu, satu buah KTP dengan nama Santi Boru Matanari, satu buah handphone Oppo dan satu buah sepeda motor Vario BK 3056 AII.