Topikseru.com, MEDAN – Puluhan pekerja pengangkut sampah di Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, meradang setelah jatah bahan bakar minyak (BBM) yang seharusnya mereka terima setiap hari, tak kunjung turun.
Semestinya setiap pekerja pengangkut sampah menggunakan becak ini mendapat BBM dengan anggaran Rp 20 ribu per hari. Namun, sejak Juli 2024 jatah tersebut menguap entah kemana.
Dugaan korupsi pun mencuat setelah anggaran BBM dengan nominal Rp 600 ribu per bulan yang semestinya diterima pekerja pengangkut sampah tidak lagi disalurkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Secara keseluruhan ada 22 orang pekerja di Kecamatan Medan Polonia yang saban hari mengangkut sampah rumah tangga ke penampungan untuk dibawa ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
Namun, berdasarkan informasi bahwa anggaran BBM tersebut sejak Juli 2024 hingga Maret 2025, belum diterima oleh pekerja. Meskipun pihak kecamatan mengaku telah mengeluarkan anggaran untuk BBM tersebut.
Mirisnya, sampai salah seorang pekerja pengangkut sampah telah meninggal dunia, jatah tersebut juga tak kunjung didapatkan.
“Satu hari kami seharusnya mendapat uang minyak untuk mengangkut sampah sebesar Rp 20 ribu. Dalam sebulan nilainya mencapai Rp 600 ribu. Karena kami enggak ada libur,” kata salah seorang pekerja pengangkut sampah di Kecamatan Medan Polonia, Rabu, (9/4/2025).
Berdasarkan perhitungan, diperkirakan anggaran untuk biaya BBM bagi pekerja pengangkut sampah di Medan Polonia yang belum diberikan selama 9 bulan dengan total Rp 118 juta.
“Sudah kami tanyakan ke Bendahara Kecamatan Medan Polonia, tetapi Pak Bendahara justru heran, karena menurutnya, uang BBM itu sudah disalurkannya kepada Kasi Sarpras setiap awal bulan,” ujarnya.
Akibatnya, para pekerja pengangkut sampah harus rela merogoh kocek sendiri untuk membiayai operasional becak mesin ke 5 kelurahan yang ada di Kecamatan Medan Polonia.
Penulis : Muchlis
Halaman : 1 2 Selanjutnya