Topikseru.com, MEDAN – Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) menyebut jumlah laporan masyarakat terkait pelayanan publik di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) meningkat dari tahun sebelumnya. Berdasarkan catatan Ombudsman Sumut terdapat 106 laporan yang mereka terima pada periode Januari – 15 April 2025.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Herdensi mengatakan pada periode yang sama, pada 2024, jumlah laporan terkait pelayanan publik di Sumatera Utara berjumlah 102 laporan.
Herdensi merinci berdasarkan laporan tersebut terdiri dari tiga kategori, masing-masing laporan reguler sebanyak 95 laporan, Respon Cepat Ombudsman (RCO) sebanyak 6 laporan, dan Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) sebanyak 5 laporan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Selain itu Ombudsman Perwakilan Sumut juga menerima 11 konsultasi non-laporan, dan tembusan sebanyak 84 surat,” kata Kepala Perwakilan Ombudsman Sumut Herdensi melalui keterangan tertulis, Selasa (15/4) malam.
Dia menjelaskan secara statistik, substansi yang paling banyak masyarakat laporkan kepada Ombudsman Sumut terkait kepegawaian, khususnya terkait penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan pemberhentian pegawai honorer, dengan jumlah 24 Laporan.
Selanjutnya, kata Herdensi, terkait persoalan Agraria (Pertanahan dan Tata Ruang) sebanyak 14 Laporan, Hak Sipil dan Politik sebanyak 13 Laporan, Kepolisian sebanyak 13 Laporan dan Pendidikan sebanyak 7 Laporan.
Di antara sejumlah laporan tersebut, Ombudsman menggarisbawahi beberapa isu yang menjadi fokus penyelesaian terkait kesehatan dan pendidikan.
Ombudsman Sumut, kata Herdensi, sedang menyelesaikan laporan terkait dugaan penyimpangan prosedur dan tindakan tidak patut oleh BPJS Kesehatan Cabang Medan yang tidak memberikan kepastian penjaminan pelayanan kesehatan terhadap pasien korban kebakaran di Kabupaten Dairi.
Penulis : Muchlis
Halaman : 1 2 Selanjutnya