Topikseru.com, MEDAN – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan melaporkan Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo dan Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Langkat atas dugaan pelanggaran kode etik, ke Propam Polda Sumut. Laporan tersebut terkait belum diterbitkannya surat penghentian penyelidikan atas laporan terhadap guru honorer bernama Meilisya Ramadhani.
Direktur LBH Medan Irvan Saputra mengatakan laproan tersebut tertuang dalam surat nomor nomor: 110/LBH/PP/IV/2025, perihal Pengaduan dan Mohon keadilan tertanggal 29 April 2025.
“Pengaduan ini karena Polres Langkat tidak memberikan surat penghentian penyelidikan kepada guru honorer atas nama Meilisya Ramadhani, yang sebelumnya dilaporkan oleh pengacara Togar Lubis atas dugaan tindak pidana pemalsuan,” kata Irvan melalui keterangan tertulis yang diterima.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Irvan menjelaskan setelah pelaporan terhadap guru Meilisya berjalan beberapa bulan, hasil gelar perkara Polres Langkat dan Polda Sumut menyatakan bahwa proses penyelidikan atas laporan tersebut dihentikan. Alasan penghentian laporan terhadap seorang guru yang memperjuangkan haknya itu disebut bukan kualifikasi tindak pidana.
Penulis : Muchlis
Editor : Damai Mendrofa
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya