LBH Medan Laporkan Kapolres Langkat dan Kasat Reskrim ke Propam

Sabtu, 3 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LBH Medan resmi melaporkan Kapolres Langkat dan Kasat Reskirm Polres Kangkat ke Propam Polda Sumut. Foto: Dok. LBH Medan

LBH Medan resmi melaporkan Kapolres Langkat dan Kasat Reskirm Polres Kangkat ke Propam Polda Sumut. Foto: Dok. LBH Medan

Topikseru.com, MEDAN – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan melaporkan Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo dan Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Langkat atas dugaan pelanggaran kode etik, ke Propam Polda Sumut. Laporan tersebut terkait belum diterbitkannya surat penghentian penyelidikan atas laporan terhadap guru honorer bernama Meilisya Ramadhani.

Direktur LBH Medan Irvan Saputra mengatakan laproan tersebut tertuang dalam surat nomor nomor: 110/LBH/PP/IV/2025, perihal Pengaduan dan Mohon keadilan tertanggal 29 April 2025.

“Pengaduan ini karena Polres Langkat tidak memberikan surat penghentian penyelidikan kepada guru honorer atas nama Meilisya Ramadhani, yang sebelumnya dilaporkan oleh pengacara Togar Lubis atas dugaan tindak pidana pemalsuan,” kata Irvan melalui keterangan tertulis yang diterima.

Irvan menjelaskan setelah pelaporan terhadap guru Meilisya berjalan beberapa bulan, hasil gelar perkara Polres Langkat dan Polda Sumut menyatakan bahwa proses penyelidikan atas laporan tersebut dihentikan. Alasan penghentian laporan terhadap seorang guru yang memperjuangkan haknya itu disebut bukan kualifikasi tindak pidana.

Penulis : Muchlis

Editor : Damai Mendrofa

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kematian Jurnalis Medan Nico Saragih, LBH Medan Desak Polisi Ungkap Penyebabnya
KontraS Kritisi Penangkapan Delpedro Marhaen: Kriminalisasi Aktivis HAM
Korupsi Rp 1,8 Miliar, Mantan Kadis Kominfo Sumut Divonis 16 Bulan Penjara dan Denda Rp 100 Juta
PN Medan Vonis Mati Kurir Bawa 4.833 Ekstasi, Hakim: Tak Ada yang Meringankan
Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kejagung, KPK Tetap Kejar Kasus Google Cloud, Kecolongan?
Syahroni dan Keluarganya Dibunuh! Mayatnya Dikubur Satu Liang di Sebuah Rumah di Indramayu
Nadiem Makarim Bantah Terlibat Korupsi Laptop Chromebook: Saya Tidak Melakukan Apa Pun, Kebenaran akan Keluar
7 Fakta Kasus Korupsi Laptop Chromebook di Kemendikbudristek yang Menyeret Nadiem Makarim

Berita Terkait

Sabtu, 6 September 2025 - 14:17

Kematian Jurnalis Medan Nico Saragih, LBH Medan Desak Polisi Ungkap Penyebabnya

Jumat, 5 September 2025 - 23:38

KontraS Kritisi Penangkapan Delpedro Marhaen: Kriminalisasi Aktivis HAM

Jumat, 5 September 2025 - 18:59

Korupsi Rp 1,8 Miliar, Mantan Kadis Kominfo Sumut Divonis 16 Bulan Penjara dan Denda Rp 100 Juta

Jumat, 5 September 2025 - 17:56

PN Medan Vonis Mati Kurir Bawa 4.833 Ekstasi, Hakim: Tak Ada yang Meringankan

Jumat, 5 September 2025 - 15:37

Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kejagung, KPK Tetap Kejar Kasus Google Cloud, Kecolongan?

Berita Terbaru