LBH Medan Laporkan Kapolres Langkat dan Kasat Reskrim ke Propam

Sabtu, 3 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LBH Medan resmi melaporkan Kapolres Langkat dan Kasat Reskirm Polres Kangkat ke Propam Polda Sumut. Foto: Dok. LBH Medan

LBH Medan resmi melaporkan Kapolres Langkat dan Kasat Reskirm Polres Kangkat ke Propam Polda Sumut. Foto: Dok. LBH Medan

Topikseru.com, MEDAN – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan melaporkan Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo dan Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Langkat atas dugaan pelanggaran kode etik, ke Propam Polda Sumut. Laporan tersebut terkait belum diterbitkannya surat penghentian penyelidikan atas laporan terhadap guru honorer bernama Meilisya Ramadhani.

Direktur LBH Medan Irvan Saputra mengatakan laproan tersebut tertuang dalam surat nomor nomor: 110/LBH/PP/IV/2025, perihal Pengaduan dan Mohon keadilan tertanggal 29 April 2025.

“Pengaduan ini karena Polres Langkat tidak memberikan surat penghentian penyelidikan kepada guru honorer atas nama Meilisya Ramadhani, yang sebelumnya dilaporkan oleh pengacara Togar Lubis atas dugaan tindak pidana pemalsuan,” kata Irvan melalui keterangan tertulis yang diterima.

Irvan menjelaskan setelah pelaporan terhadap guru Meilisya berjalan beberapa bulan, hasil gelar perkara Polres Langkat dan Polda Sumut menyatakan bahwa proses penyelidikan atas laporan tersebut dihentikan. Alasan penghentian laporan terhadap seorang guru yang memperjuangkan haknya itu disebut bukan kualifikasi tindak pidana.

Berdasarkan hasil gelar perkara tersebut, LBH Medan dan Meilisya telah berulang kali meminta surat penghentian perkara baik secara lisan maupun surat kepada pihak Polres Langkat.

“Namun, Polres Langkat tidak mau memberikan surat penghentian penyelidikan atas pelaporan Meilisya, dengan alasan tidak ada aturan hukum yang mengharuskan memberikan kepada terlapor,” ujar Irvan.

Penulis : Muchlis

Editor : Damai Mendrofa

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Modus Sok Kenal Sok Dekat, Pria di Medan Curi HP Mahasiswa Saat Ngobrol Santai — Satu Pelaku Masih Buron!
Kejati Sumut Sita Rp 150 Miliar dari Kasus Korupsi Penjualan Aset PTPN I, Libatkan Ciputra Land!
KPK Tegaskan Tak Tunggu Mahfud MD, Siap Telusuri Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh
Darurat Narkoba di Sumut! Bobby Nasution Minta Brimob Turun Tangan, 1,5 Juta Warga Tercatat Pengguna
Dua Warga Deli Serdang Didakwa Tipu Proyek Fiktif dan Skincare, Rugikan Korban Rp1,4 Miliar
Ketua NasDem Sumut Iskandar ST Tuntut Klarifikasi dari Garuda dan Avsec Bandara Kualanamu!
Kios Susu di Medan Dibobol Maling, Puluhan Kali Jadi Korban, Pedagang UMKM Menjerit!
Vonis Kasus Korupsi Aset PT KAI Medan: 3 Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara, Kerugian Rp 35,4 Miliar

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 15:44

Modus Sok Kenal Sok Dekat, Pria di Medan Curi HP Mahasiswa Saat Ngobrol Santai — Satu Pelaku Masih Buron!

Rabu, 22 Oktober 2025 - 14:21

Kejati Sumut Sita Rp 150 Miliar dari Kasus Korupsi Penjualan Aset PTPN I, Libatkan Ciputra Land!

Rabu, 22 Oktober 2025 - 10:20

KPK Tegaskan Tak Tunggu Mahfud MD, Siap Telusuri Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh

Selasa, 21 Oktober 2025 - 23:00

Darurat Narkoba di Sumut! Bobby Nasution Minta Brimob Turun Tangan, 1,5 Juta Warga Tercatat Pengguna

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:52

Dua Warga Deli Serdang Didakwa Tipu Proyek Fiktif dan Skincare, Rugikan Korban Rp1,4 Miliar

Berita Terbaru