Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

LBH Medan Laporkan Kapolres Langkat dan Kasat Reskrim ke Propam

×

LBH Medan Laporkan Kapolres Langkat dan Kasat Reskrim ke Propam

Sebarkan artikel ini
LBH Medan
LBH Medan resmi melaporkan Kapolres Langkat dan Kasat Reskirm Polres Kangkat ke Propam Polda Sumut. Foto: Dok. LBH Medan

Topikseru.com, MEDAN – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan melaporkan Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo dan Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Langkat atas dugaan pelanggaran kode etik, ke Propam Polda Sumut. Laporan tersebut terkait belum diterbitkannya surat penghentian penyelidikan atas laporan terhadap guru honorer bernama Meilisya Ramadhani.

Direktur LBH Medan Irvan Saputra mengatakan laproan tersebut tertuang dalam surat nomor nomor: 110/LBH/PP/IV/2025, perihal Pengaduan dan Mohon keadilan tertanggal 29 April 2025.

“Pengaduan ini karena Polres Langkat tidak memberikan surat penghentian penyelidikan kepada guru honorer atas nama Meilisya Ramadhani, yang sebelumnya dilaporkan oleh pengacara Togar Lubis atas dugaan tindak pidana pemalsuan,” kata Irvan melalui keterangan tertulis yang diterima.

Baca Juga  Kurir Ganja 151 Kg Asal Aceh Dituntut Pidana Mati

Irvan menjelaskan setelah pelaporan terhadap guru Meilisya berjalan beberapa bulan, hasil gelar perkara Polres Langkat dan Polda Sumut menyatakan bahwa proses penyelidikan atas laporan tersebut dihentikan. Alasan penghentian laporan terhadap seorang guru yang memperjuangkan haknya itu disebut bukan kualifikasi tindak pidana.

Berdasarkan hasil gelar perkara tersebut, LBH Medan dan Meilisya telah berulang kali meminta surat penghentian perkara baik secara lisan maupun surat kepada pihak Polres Langkat.

“Namun, Polres Langkat tidak mau memberikan surat penghentian penyelidikan atas pelaporan Meilisya, dengan alasan tidak ada aturan hukum yang mengharuskan memberikan kepada terlapor,” ujar Irvan.