Hukum & Kriminal

Studio 21 Pematangsiantar Jadi Lokasi Peredaran Pil Ekstasi, Manajer Terlibat, Pemasok Ditangkap

×

Studio 21 Pematangsiantar Jadi Lokasi Peredaran Pil Ekstasi, Manajer Terlibat, Pemasok Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Studio 21
Direktur Reserse Polda Sumut Kombes Jean Calvijn Simanjuntak saat menyampaikan paparan di Mapolres Pematangsiantar. Foto: Dok Polda Sumut

Ringkasan Berita

  • Selain pengedar, polisi juga menangkap manajer Studio 21 inisial JS alias Minok, yang berperan penting mengatur distr…
  • "Kami menangkap lima orang tersangka dengan peran yang berbeda-beda," kata Kombes Calvijn Simanjuntak dalam konferens…
  • Pemasok Utama Pil Ekstasi ke Studio 21 Dibekuk Kombes Calvijn mengungkapkan petugas terus melakukan pengembangan hing…

Topikseru.com, PEMATANGSIANTAR – Tim gabungan Polres Simalungun dan Polres Pematangsiantar mengungkap peredaran pil ekstasi di tempat hiburan malam (THM) Studio 21 di Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.

Selain pengedar, polisi juga menangkap manajer Studio 21 inisial JS alias Minok, yang berperan penting mengatur distribusi obat-obatan terlarang itu kepada pengunjung.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, didampingi Kapolres Pematang Siantar AKBP Sahudur Sitinjak, dan Kapolres Simalungun AKBP M Aritonang, menjelaskan pengungkapan kasus peredaran narkoba ini dilakukan di THM yang berlokasi di Jalan Parapat, Kecamatan Siantar Marimbun.

“Kami menangkap lima orang tersangka dengan peran yang berbeda-beda,” kata Kombes Calvijn Simanjuntak dalam konferensi pers di Mapolres Pematangsiantar, Jumat (2/5).

Kombes Calvijn mengatakan kelima tersangka yang ditangkap tersebut masing-masing JS alis Minok, RS, G, R dan AM alias Ong.

Peredaran pil ekstasi ini terungkap berawal dari penangkapan RS di dalam bar Studio 21. Hasil pengembangan polisi mengamankan JS alias Minok dari kamar hotel yang masih satu kawasan dengan lokasi hiburan malam tersebut.

Baca Juga  Bandar Narkoba di Medan yang Dilepas saat Gerebek Kampung Narkoba Kembali Dibekuk

Dari tanggan kedua tersangka petugas menyita 97 butir pil ekstasi dan beberapa butir pil jenis happy five.

“Minok ini berperan penting dalam mengatur keluar masuknya ekstasi. Dia juga merupakan manajer Studio 21,” ujar Kombes Jean Calvijn.

Pemasok Utama Pil Ekstasi ke Studio 21 Dibekuk

Kombes Calvijn mengungkapkan petugas terus melakukan pengembangan hingga membekuk G, pemasok ekstasi kepada Minok untuk diedarkan di Studio 21 Pematangsiantar.

Polisi menangkap G dari sebuah hotel di kawasan Kabupaten Samosir.

Setelah menangkap G, polisi kembali menangkap AM alias Ong, yang merupakan pemasok utama pil ekstasi. Dia ditangkap di wilayah Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).

Sementara, hasil penjualan pil haram tersebut disetor kepada tersangka R melalui nomor rekening pribadinya. Polisi menyita barang bukti uang tunai hasil penjualan Rp 9 juta.

“AM memberikan 200 butir ekstasi kepada G, kemudian diserahkan kepada Minok, dan diteruskan ke R. Ekstasi itu dijual kepada para pengunjung Studio 21 dengan harga yang bervariasi,” kata Kombes Calvijn.

Nama Ong diketahui bukanlah sosok baru dalam jaringan peredaran narkoba. Dia adalah residivis dalam kasus peredaran 20 ribu butir ekstasi dan 6 kilogram sabu dan pada 2016 lalu telah divonis dengan hukuman 8 tahun penjara.

Jean Calvijn menyampaikan pihaknya masih memburu sejumlah pelaku lain yang identitasnya belum dapat diungkap ke publik.