Ringkasan Berita
- Pasalnya, seorang tersangka Erwin Efendi Lubis yang telah ditetapkan tersangka sejak 26 Maret 2024 lalu hingga kini b…
- Erwin Efendi Lubis, yang diketahui menjabat sebagai Ketua DPRD Madina, diduga terlibat dalam kasus suap PPPK Mandaili…
- Ini bisa menimbulkan kecurigaan publik bahwa ada permainan dalam penanganan kasusnya,” ujar Dr (c) Tommy Sinulingga…
Topikseru.com, MEDAN – Kasus dugaan suap pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Mandailing Natal Tahun 2023 menjadi sorotan publik.
Pasalnya, seorang tersangka Erwin Efendi Lubis yang telah ditetapkan tersangka sejak 26 Maret 2024 lalu hingga kini belum juga ditahan oleh Polda Sumut.
Erwin Efendi Lubis, yang diketahui menjabat sebagai Ketua DPRD Madina, diduga terlibat dalam kasus suap PPPK Mandailing Natala Tahun 2023.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Erwin Efendi Lubis masih bebas beraktivitas seperti biasa. Hal ini menuai kritik dari sejumlah pengamat hukum.
Menanggapi hal tersebut pengamat hukum, Dr (c)Tommy Sinulingga, S.H., MH. Angkat Bicara.
“Sudah satu tahun statusnya tersangka, tapi belum ditahan. Ini bisa menimbulkan kecurigaan publik bahwa ada permainan dalam penanganan kasusnya,” ujar Dr (c) Tommy Sinulingga, S.H., MH Jumat (9/5).
Pihak Polda berdalih bahwa proses penyidikan masih berjalan dan belum diperlukan upaya penahanan karena alasan subjektif penyidik.
Namun, banyak yang menilai bahwa penegakan hukum semestinya dilakukan secara tegas dan transparan demi menjaga kepercayaan publik.
“Seharusnya jangka setahun itu normalnya sudah jalan sidangnya, kan status sudah tersangka. Kecuali masih sebagai saksi,” ujar dosen Fakultas Hukum USU tersebut.
Selain itu, Tommy juga meminta Kapolda Sumut agar bisa memberi keadilan kepada masyarakat. Jangan mau di intervensi oleh pihak tertentu.
“Nah dalam hal ini lah dibutuhkan ketegasan seorang Kapolda Sumatera Utara. Kenapa saya katakan begitu ? Karena saat inilah Irjen Pol Whisnu harus menunjukkan bahwa sebagai Kepala Kepolisian Provinsi Sumatera Utara beliau bisa memerintahkan jajarannya untuk melakukan penahanan terhadap seseorang yang sudah berstatus sebagai tersangka, apalagi sudah setahun,” ujar Tommy.
“Masa sudah setahun jadi tersangka bisa bebas berkeliaran, bisa juga di lantik sebagai Ketua DPRD Kabupaten Madina,” tegasnya.
Dilain sisi awak media mengkonfirmasi ke Polda Sumut Melalui Kabid Humas, Kombes Pol Fery Walintukan belum memberikan jawaban.













