Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Diduga Kebal Hukum, Tersangka Dugaan Suap PPPK Bebas Berkeliaran

×

Diduga Kebal Hukum, Tersangka Dugaan Suap PPPK Bebas Berkeliaran

Sebarkan artikel ini
PPPK
Tersangka dugaan suap seleksi PPPK Madina

Topikseru.com, MEDAN – Kasus dugaan suap pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Mandailing Natal Tahun 2023 menjadi sorotan publik.

Pasalnya, seorang tersangka Erwin Efendi Lubis yang telah ditetapkan tersangka sejak 26 Maret 2024 lalu hingga kini belum juga ditahan oleh Polda Sumut.

Erwin Efendi Lubis, yang diketahui menjabat sebagai Ketua DPRD Madina, diduga terlibat dalam kasus suap PPPK Mandailing Natala Tahun 2023.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Erwin Efendi Lubis masih bebas beraktivitas seperti biasa. Hal ini menuai kritik dari sejumlah pengamat hukum.

Baca Juga  HUT 61 dan Hari Pahlawan, WKI Sumut Berbagi Beras dan Bentuk Komunitas Anak Muda Peduli Sampah

Menanggapi hal tersebut pengamat hukum, Dr (c)Tommy Sinulingga, S.H., MH. Angkat Bicara.

“Sudah satu tahun statusnya tersangka, tapi belum ditahan. Ini bisa menimbulkan kecurigaan publik bahwa ada permainan dalam penanganan kasusnya,” ujar Dr (c) Tommy Sinulingga, S.H., MH Jumat (9/5).

Pihak Polda berdalih bahwa proses penyidikan masih berjalan dan belum diperlukan upaya penahanan karena alasan subjektif penyidik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *