Topikseru.com, MEDAN – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan memberikan remisi khusus Hari Raya Waisak 2025 bagi 38 warga binaan beragama Buddha, Senin (12/5). Pemberian remisi ini sebagai apresiasi negara kepada narapidana yang menunjukkan perilaku baik dan memenuhi persyaratan administratif maupun subtantif.
Penyerahan remisi khusus ini dipimpin langsung oleh Kepala Rutan Kelas I Medan Andi Surya di Vihara Buddha Dharma.
Berdasarkan data, dari 38 warga binaan yang menerima remisi, 23 orang mendapat remisi normal dan 15 narapidana mendapat remisi sebagaimana PP 99.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Rurtan Kelas I Medan Andi Surya secara simbolis menyerahkan Surat Keputusan (SK) remisi kepada warga binaan.
Berikut Rinciannya:
Remisi Normal
Remisi Khusus I Selama 15 Hari : 3 orang
Remisi Khusus I Selama 1 Bulan : 19 orang
Remisi Khusus I Selama 1 Bulan 15 Hari : 1 orang
Remisi Khusus I Selama 2 Bulan : -.
Remisi PP 99
Penulis : Muchlis
Editor : Damai Mendrofa
Halaman : 1 2 Selanjutnya