Topikseru.com, MEDAN – Jaringan peredaran narkoba antarprovinsi berhasil digagalkan polisi di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut). Pengungkapan ini bukan saja menggagalkan 100 kilogram sabu, tetapi membongkar skema rumit, strategi dan aktor di balik operasi.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak bersama Kepala Bidang Humas Kombes Pol Ferry Walintukan memimpin konferensi pers.
Di hadapan awak media, keduanya menjelaskan sebuah pengungkapan besar dengan barang bukti 100 kilogram narkotika jenis sabu, yang dikemas rapi dalam bungkus kopi, berhasil digagalkan sebelum sampai ke tangan pembeli.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kabid Humas Kombes Ferry membeberkan ada kehidupan masyarakat yang terancam yang mampu diselamatkan dari pengungkapan jaringan peredaran ini.
“Estimasi jiwa yang diselamatkan mencapai 500.000 orang. Dengan nilai ekonomi narkoba itu setara Rp 100 miliar,” kata Kombes Ferry Walintukan, di Komplek Perumahan Tasbih I, Kota Medan, Sabtu (17/5).
Kombes Calvijn menjelaskan barang haram itu ditemukan di empat lokasi berbeda. Berawal dari sebuah hotel di Jalan Sei Belutu, parkiran supermarket di Jalan Gatot Subroto, rumah kontrakan di Komplek Tasbih I, dan bahkan Pelabuhan Merak di Banten.
Namun cerita ini tidak dimulai dari pelabuhan atau parkiran. Cerita ini bermula dari seorang perempuan bernama CT, ditangkap pada 28 April 2025.
Dalam pengakuannya, ia bukan sekadar kurir. CT adalah bagian dari permainan besar, direkrut oleh seorang yang hingga kini masih buron, berinisial BOB.
Penulis : Muchlis
Editor : Damai Mendrofa
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya