Hukum & Kriminal

Dugaan Pelecehan Tahanan di Polres Asahan: Kasat Tahti dan Kanit Narkoba Dilaporkan ke Propam

×

Dugaan Pelecehan Tahanan di Polres Asahan: Kasat Tahti dan Kanit Narkoba Dilaporkan ke Propam

Sebarkan artikel ini
Polres Asahan
Ilustrasi - Seorang tahanan perempuan melaporkan dua perwira Polres Asahan atas dugaan pelecehan seksual selama masa penahanan

Ringkasan Berita

  • Menurut Alamsyah, kliennya baru berani mengungkapkan dugaan pelecehan tersebut setelah dipindahkan ke Lapas Labuhan R…
  • L, melalui kuasa hukumnya, Alamsyah, menyampaikan bahwa pelecehan tersebut terjadi selama masa penahanan di Polres As…
  • Jadi, dugaan pelecehan dan perbuatan asusila itu menurut klien kami dilakukan oleh Kasat Tahti Polres Asahan AKP S da…

Topikseru.com, MEDAN – Seorang tahanan perempuan berinisial L (23), yang ditahan di Polres Asahan atas kasus narkoba, melaporkan dua perwira polisi ke Bidang Propam Polda Sumatera Utara atas dugaan pelecehan seksual.

L, melalui kuasa hukumnya, Alamsyah, menyampaikan bahwa pelecehan tersebut terjadi selama masa penahanan di Polres Asahan.

“Beberapa pelecehan verbal itu seperti mengajak klien kami berhubungan (badan), kemudian saat sedang mandi diminta agar video call (VC), merayu dan sebagainya sesuai tangkapan layar percakapan yang menjadi bukti pada kami,” kata Alamsyah kepada awak media di Polda Sumut.

Dalam laporan yang disampaikan pada Kamis, 15 Mei 2025, Alamsyah menyebutkan bahwa dua perwira yang dilaporkan adalah AKP S, Kasat Tahti Polres Asahan, dan Ipda S, Kanit Satres Narkoba Polres Asahan.

“Sudah resmi kita laporkan, bentuk laporannya, karena kita kuasa, laporannya dumas ke Yanduan. Jadi, dugaan pelecehan dan perbuatan asusila itu menurut klien kami dilakukan oleh Kasat Tahti Polres Asahan AKP S dan kemudian Kanit Narkoba inisial Ipda S,” ujar Alamsya.

Baca Juga  Ombudsman Gelar 15 Pengaduan Terkait Pelayanan Kepolisian di Jajaran Polda Sumut

Menurut Alamsyah, kliennya baru berani mengungkapkan dugaan pelecehan tersebut setelah dipindahkan ke Lapas Labuhan Ruku, karena sebelumnya merasa ketakutan.

Dia menjelaskan terkait dugaan pelecehan oleh dua oknum perwira itu terjadi saat L masih berstatus tahanan di Polres.

“Menurut klien kami bahwa perbuatan tersebut dialaminya setelah sekitar dua minggu menjalani penahanan. Oknum Kasat Tahti hampir setiap hari mengganggu, kalau Kanit Narkoba, dia ‘ngebon’ atau dipanggil ke ruangannya, padahal kan enggak bisa memanggil tahanan selain untuk pemeriksaan, itu pun harus didampingi penasihat hukum,” kata Alamsyah.

Polda Sumut, melalui Kabid Humas Kombes Ferry Walintukan, membantah tuduhan tersebut.

“Mengenai adanya isu dua oknum perwira Polres Asahan melakukan pelecehan maupun pencabulan. Hasil pendalaman dari Bid Propam Polda Sumut, berita itu tidak benar,” kata Ferry.

Propam Polda Sumut telah memeriksa kedua perwira yang dilaporkan serta mengecek handphone dan rekaman CCTV terkait.

“Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap handphone maupun CCTV dari personel kami,” tambah Ferry.