Nasional

KPK Tetapkan 8 Tersangka Skandal RPTKA Kemenaker, Kasus Bergulir dari 2020–2023

×

KPK Tetapkan 8 Tersangka Skandal RPTKA Kemenaker, Kasus Bergulir dari 2020–2023

Sebarkan artikel ini
Kuota Haji
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/5/2025). Foto: Antara

Topikseru.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menelisik aroma korupsi di tubuh birokrasi. Kali ini, giliran Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) yang menjadi sasaran.

Lembaga antirasuah itu telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kemenaker.

Penetapan tersebut diumumkan tak lama setelah penyidik KPK menggeledah Kantor Kemenaker pada Selasa, 20 Mei 2025. Penggeledahan berlangsung tertutup dan dilakukan secara intensif oleh tim penyidik.

“Saat ini sudah ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/5).

Meski jumlah tersangka telah dikonfirmasi, KPK belum membuka identitas mereka ke publik.

Status para tersangka, apakah pejabat negara, pihak swasta, atau perantara, masih disimpan rapat. Termasuk barang bukti yang disita dari penggeledahan juga belum diumumkan.

“KPK masih mendalami informasi dan keterangan dari hasil penggeledahan hari ini,” kata Budi.

Kasus dugaan korupsi ini bukan perkara baru. Menurut Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, kasus ini mencakup periode yang cukup panjang, yakni antara tahun 2020 hingga 2023.

Baca Juga  PDIP Nilai Rencana Pemanggilan Rieke Diah Pitaloka oleh KPK Upaya Pembungkaman Kader Kritis

Rentang waktu itu mencakup masa pandemi, saat pengawasan terhadap lalu lintas tenaga kerja asing relatif ketat dan segala perizinan mengalami penyesuaian.

Namun di balik kebijakan darurat itu, diduga muncul permainan kotor dalam proses pengurusan izin tenaga kerja asing.

Penyidik juga disebut tengah mengupayakan pendalaman lebih lanjut terhadap peran masing-masing tersangka, serta potensi kerugian negara yang ditimbulkan.

Bayang-Bayang Jaringan Izin Fiktif

Meskipun KPK belum secara resmi mengungkap modus, sumber internal menyebutkan dugaan bahwa kasus ini berkaitan dengan praktik manipulasi dokumen dan pengurusan izin TKA secara tidak sah, yang melibatkan lebih dari satu pihak.

Ada kemungkinan keterlibatan sindikat perizinan fiktif yang menjual akses kepada perusahaan-perusahaan tertentu.

Dalam kasus serupa di masa lalu, korupsi RPTKA biasanya melibatkan oknum pejabat dan perantara yang mengatur ‘jalan mulus’ bagi masuknya tenaga kerja asing tanpa memenuhi prosedur legal secara penuh.

KPK belum mengungkap kapan jadwal pemeriksaan lanjutan akan dilakukan terhadap tersangka.

Namun jika merujuk pada pola penanganan sebelumnya, lembaga ini akan segera menggelar pemanggilan dalam waktu dekat.