KPK Tetapkan 8 Tersangka Skandal RPTKA Kemenaker, Kasus Bergulir dari 2020–2023

Selasa, 20 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/5/2025). Foto: Antara

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/5/2025). Foto: Antara

Topikseru.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menelisik aroma korupsi di tubuh birokrasi. Kali ini, giliran Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) yang menjadi sasaran.

Lembaga antirasuah itu telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kemenaker.

Penetapan tersebut diumumkan tak lama setelah penyidik KPK menggeledah Kantor Kemenaker pada Selasa, 20 Mei 2025. Penggeledahan berlangsung tertutup dan dilakukan secara intensif oleh tim penyidik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saat ini sudah ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/5).

Baca Juga  KPK Lidik Dugaan Korupsi Pertambangan di Lombok, Siapa yang Terlibat?

Meski jumlah tersangka telah dikonfirmasi, KPK belum membuka identitas mereka ke publik.

Status para tersangka, apakah pejabat negara, pihak swasta, atau perantara, masih disimpan rapat. Termasuk barang bukti yang disita dari penggeledahan juga belum diumumkan.

“KPK masih mendalami informasi dan keterangan dari hasil penggeledahan hari ini,” kata Budi.

Kasus dugaan korupsi ini bukan perkara baru. Menurut Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, kasus ini mencakup periode yang cukup panjang, yakni antara tahun 2020 hingga 2023.

Rentang waktu itu mencakup masa pandemi, saat pengawasan terhadap lalu lintas tenaga kerja asing relatif ketat dan segala perizinan mengalami penyesuaian.

Penulis : Muchlis

Sumber Berita : Antara

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BLT Tambahan Belum Cair ke Semua Warga! Menkeu Purbaya: “Masih Ada Kendala Logistik, Minggu Ini Harusnya Sudah Keluar”
Menteri Transmigrasi Kawal Langsung Pemulangan Jenazah Mahasiswa IPB Anggit Bima Wicaksana yang Gugur di Papua Barat
Presiden Prabowo Minta Rp 13 Triliun Hasil Korupsi CPO Disalurkan ke LPDP: Untuk Masa Depan Anak Bangsa
Kejagung Serahkan Rp 13,2 Triliun ke Negara dari Kasus Korupsi CPO, Prabowo Saksikan Langsung
Prabowo: Kalau Mau Belajar Hadapi Kegagalan, Belajarlah dari Saya
Pesan Prabowo untuk Mahasiswa: Jatuh Itu Wajar, Pejuang Harus Bangkit Lagi
Prabowo Singgung ChatGPT dan AI di Wisuda UKRI: “Enak Sekali Kalian, Zaman Saya Dulu Enggak Ada!”
Kejagung Sita Rumah Mewah Riza Chalid di Kebayoran Baru, Terseret Kasus Korupsi Minyak

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 06:01

BLT Tambahan Belum Cair ke Semua Warga! Menkeu Purbaya: “Masih Ada Kendala Logistik, Minggu Ini Harusnya Sudah Keluar”

Rabu, 22 Oktober 2025 - 00:39

Menteri Transmigrasi Kawal Langsung Pemulangan Jenazah Mahasiswa IPB Anggit Bima Wicaksana yang Gugur di Papua Barat

Selasa, 21 Oktober 2025 - 00:05

Presiden Prabowo Minta Rp 13 Triliun Hasil Korupsi CPO Disalurkan ke LPDP: Untuk Masa Depan Anak Bangsa

Senin, 20 Oktober 2025 - 20:10

Kejagung Serahkan Rp 13,2 Triliun ke Negara dari Kasus Korupsi CPO, Prabowo Saksikan Langsung

Minggu, 19 Oktober 2025 - 06:05

Prabowo: Kalau Mau Belajar Hadapi Kegagalan, Belajarlah dari Saya

Berita Terbaru