Hukum & Kriminal

Polri Bongkar Jaringan Penyebar Konten Inses di Facebook, Enam Orang Ditangkap

×

Polri Bongkar Jaringan Penyebar Konten Inses di Facebook, Enam Orang Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Polri
Ilustrasi - Polri menangkap enam orang pelaku penyebar konten inses dalam operasi siber

Ringkasan Berita

  • Menurut Erdi, para pelaku diamankan dari beberapa lokasi di Pulau Jawa dan Sumatera, setelah penyelidikan intensif ol…
  • Mereka aktif membagikan konten pornografi yang melibatkan anak di bawah umur dan perempuan," ujar Kepala Bagian Pener…

Topikseru.com, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri bersama Direktorat Siber Polda Metro Jaya berhasil membongkar jaringan penyebar konten inses di media sosial Facebook.

Sebanyak enam orang pelaku ditangkap dalam operasi siber yang menyasar dua grup Facebook bertajuk “Fantasi Sedarah” dan “Suka Duka”, yang diketahui kerap menyebarkan konten pornografi anak dan perempuan.

“Grup ini sudah lama kami pantau. Mereka aktif membagikan konten pornografi yang melibatkan anak di bawah umur dan perempuan,” ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago, dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (20/5).

Menurut Erdi, para pelaku diamankan dari beberapa lokasi di Pulau Jawa dan Sumatera, setelah penyelidikan intensif oleh tim siber Polri. Keenam tersangka diketahui berperan sebagai admin dan anggota aktif grup yang secara rutin mengunggah konten inses dan pornografi anak.

Barang Bukti dan Penyidikan

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti seperti komputer, ponsel, kartu SIM, serta dokumen digital berupa foto dan video eksplisit yang digunakan untuk menyebarluaskan konten ilegal. Para pelaku kini tengah diperiksa secara mendalam di Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya.

Baca Juga  Saka Tatal Jalani Pemeriksaan di Bareskrim dalam Laporan Kesaksia Palsu Kasus Vina

“Ini adalah komitmen Polri dalam menjaga ruang digital yang aman, khususnya dari ancaman konten berbahaya yang mengancam anak-anak dan generasi muda,” tegas Erdi.

Dia menambahkan, penyidikan belum berhenti pada enam pelaku tersebut. “Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang menyusul, karena proses pendalaman masih berlangsung,” ujarnya.

Inses dan Bahaya Pornografi Digital

Kasus ini kembali menyoroti persoalan inses sebagai bentuk kekerasan seksual yang mengakar dan sulit terungkap. Catatan Tahunan Komnas Perempuan (CATAHU) 2022 mencatat 433 kasus inses di Indonesia, menjadikannya kasus tertinggi ketiga dalam ranah kekerasan seksual personal.

“Korban inses sering kali mengalami ketidakberdayaan dan kesulitan untuk mengakses keadilan. Apalagi jika pelakunya adalah orang terdekat, termasuk keluarga sendiri,” tulis Komnas Perempuan dalam laporannya.

Jerat Hukum untuk Pelaku

Di Indonesia, pelaku penyebaran konten inses dapat dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ancaman hukuman bagi pelaku adalah penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

Polri berkomitmen menindak tegas pelaku distribusi konten inses, baik yang memproduksi maupun menyebarluaskannya. “Kami tak akan toleransi terhadap pelanggaran yang melibatkan anak sebagai korban,” ujar Erdi.

Konferensi pers lanjutan untuk menjelaskan kronologi penangkapan, modus operandi, serta potensi keterlibatan jaringan lebih luas akan digelar Rabu, 21 Mei 2025, di Gedung Bareskrim Polri.