Topikseru.com, JAKARTA – Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menangkap Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto, atas dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi pemberian fasilitas kredit bank kepada perusahaan tekstil tersebut.
Penangkapan dilakukan di Solo pada Selasa (20/5) malam. Hal itu dikonfirmasi oleh Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, saat ditemui di Jakarta, Rabu, 21 Mei 2025.
“Betul, malam tadi ditangkap di Solo,” ujar Febrie singkat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus ini tengah menjadi sorotan publik, mengingat PT Sritex, salah satu raksasa industri tekstil nasional, sebelumnya telah dinyatakan pailit pada Oktober 2024 dan resmi menghentikan operasional usahanya sejak 1 Maret 2025.
Kejagung Dalami Indikasi Korupsi Kredit Bank
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyatakan bahwa tim penyidik kini sedang mengumpulkan bukti dan keterangan untuk mendalami indikasi kerugian negara dari kasus tersebut.
“Kita harap, tentu dari berbagai keterangan, akan dikaji apakah ada fakta hukum terkait dengan dugaan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan jabatan yang terindikasi merugikan keuangan negara,” kata Harli.
Penulis : Muchlis
Sumber Berita : Antara
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya