Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Kejagung Tahan 3 Tersangka Kasus Kredit PT Sritex, Termasuk Eks Dirut Bank DKI dan BJB

×

Kejagung Tahan 3 Tersangka Kasus Kredit PT Sritex, Termasuk Eks Dirut Bank DKI dan BJB

Sebarkan artikel ini
Kejagung
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung RI. Foto: Istimewa

Topikseru.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex). Ketiganya adalah pejabat tinggi perbankan dan korporasi tekstil yang dinilai berperan dalam pencairan kredit jumbo bernilai triliunan rupiah.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar mengatakan, para tersangka yang ditahan adalah Dicky Syahbandinata (DS), Zainuddin Mappa (ZM), dan Iwan Setiawan Lukminto (ISL). Mereka ditahan untuk 20 hari ke depan, sejak Rabu malam, 21 Mei 2025.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar mengatakan, para tersangka yang ditahan adalah Dicky Syahbandinata (DS), Zainuddin Mappa (ZM), dan Iwan Setiawan Lukminto (ISL).

Mereka ditahan untuk 20 hari ke depan, sejak Rabu malam, 21 Mei 2025.

Baca Juga  Skandal Korupsi Pertamina: Kejagung Periksa Ahok Selama 9 Jam, Ini 14 Pertanyaannya!

“Terhadap tiga tersangka mulai malam ini dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan,” ujar Qohar di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta.

Ketiga tersangka memiliki latar belakang strategis. Dicky merupakan eks Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank BJB tahun 2020, sementara Zainuddin menjabat Direktur Utama Bank DKI di tahun yang sama. Iwan Setiawan Lukminto merupakan Direktur Utama PT Sritex periode 2005–2022.

Qohar menjelaskan, penyidik telah menggeledah kediaman ketiga tersangka yang tersebar di sejumlah daerah, mulai dari Jakarta Utara, Solo, Bandung, hingga Makassar. Dari penggeledahan itu, tim menyita 15 item barang bukti, di antaranya laptop, tablet, serta dokumen-dokumen terkait pencairan kredit.

“Barang bukti apapun yang berhubungan dengan perkara ini akan kami sita,” kata Qohar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *