Topikseru.com, JAKARTA – Kepolisian Republik Indonesia memastikan bahwa ijazah sarjana milik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, adalah dokumen asli. Kepastian ini disampaikan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri setelah melakukan serangkaian uji forensik terhadap ijazah Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) milik Jokowi.
Dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Kamis, 21 Mei 2025, Dirtipidum Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan bahwa penyelidik bekerja sama dengan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri untuk menguji keaslian ijazah tersebut.
“Penyelidik mendapatkan dokumen asli ijazah bernomor 1120 atas nama Joko Widodo dengan NIM 1681/KT, Fakultas Kehutanan UGM, tanggal 5 November 1985,” ujar Djuhandhani.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dia menjelaskan, pengujian dilakukan dengan membandingkan ijazah milik Jokowi dengan tiga dokumen ijazah dari rekan-rekan seangkatan.
Uji laboratorium meliputi analisis bahan kertas, pengaman kertas, teknik cetak, tinta tulisan tangan, cap stempel, serta tanda tangan dekan dan rektor kala itu.
Hasilnya, kata Djuhandhani, semua unsur pada ijazah Jokowi identik dengan dokumen pembanding. “Antara bukti dan pembanding berasal dari satu produk yang sama,” ujarnya.
Selain ijazah, Puslabfor juga menguji keaslian skripsi Jokowi yang berjudul Studi Tentang Pola Konsumsi Kayu Lapis pada Pemakaian Akhir di Kota Madya Surakarta. Penelusuran dilakukan dengan membandingkan skripsi Jokowi dengan karya ilmiah milik senior dan junior di fakultas yang sama.
Menurut hasil uji, mesin tik yang digunakan dalam skripsi Jokowi adalah tipe pica, sesuai dengan standar era 1980-an. Lembar pengesahan dicetak menggunakan metode letterpress, teknik cetak kuno yang membuat permukaan tulisan terasa cekung jika diraba. Hal ini juga dikuatkan oleh kesaksian pemilik percetakan yang digunakan UGM saat itu.
“Tidak ada proses cetak menggunakan alat selain mesin ketik dan hand press,” jelas Djuhandhani.
Dari keseluruhan proses penyelidikan, yang mencakup pemeriksaan dokumen, saksi, dan gelar perkara, Dittipidum menyimpulkan tidak ada unsur tindak pidana dalam kasus ini.
Penyelidikan ini merupakan tindak lanjut dari aduan masyarakat yang dilayangkan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), dipimpin Eggi Sudjana, pada 9 Desember 2024.
Dalam aduannya, TPUA menuding adanya kejanggalan dalam ijazah S1 Presiden Jokowi berdasarkan temuan publik di media sosial.
Namun, tudingan itu kini terbantahkan secara ilmiah. Bareskrim menutup penyelidikan tanpa menaikkan status perkara ke tahap penyidikan. Dengan demikian, polemik seputar keabsahan ijazah Jokowi resmi selesai secara hukum.
Penulis : Muchlis
Sumber Berita : Antara