Ringkasan Berita
Topikseru.com, MEDAN – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan menggagalkan upaya pemberangkatan sembilan orang calon haji nonprosedural di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara, Kamis, 22 Mei 2025.
Kesembilan orang tersebut berasal dari beberapa daerah, yakni Kabupaten Cirebon, Kota Palopo, dan Makassar. Mereka diketahui hendak berangkat ke Tanah Suci menggunakan visa kerja, bukan visa haji resmi.
“Dua di antara mereka mengaku sebagai agen travel yang membawa tujuh lainnya untuk berhaji menggunakan visa kerja,” ujar Kepala Imigrasi TPI Medan, Uray Avian, dalam keterangan tertulis di Medan, Jumat, (23/5).
Uray menegaskan bahwa tindakan tersebut jelas menyalahi aturan.
“Ibadah haji hanya dapat dilakukan dengan menggunakan visa haji resmi sesuai ketentuan Pemerintah Arab Saudi,” kata Uray Avian.
Petugas imigrasi mulai mencurigai rombongan ini setelah mendapati keterangan tidak konsisten selama proses wawancara.
Beberapa mengaku akan berlibur ke Malaysia, sementara lainnya menyebutkan tujuan bekerja.
Kecurigaan semakin menguat saat ditemukan fakta bahwa seluruh penumpang memiliki tiket penerbangan yang sama, namun tidak saling mengenal. Hal ini mengindikasikan keberangkatan mereka difasilitasi oleh pihak ketiga.
“Kami langsung melakukan penundaan keberangkatan terhadap seluruh calon jemaah dan melakukan pemeriksaan lanjutan,” jelas Uray.
Imigrasi mengimbau masyarakat agar tidak tergiur tawaran ibadah haji melalui jalur tidak resmi, apalagi dengan iming-iming biaya lebih murah atau berangkat lebih cepat.
“Gunakan jalur resmi untuk menjamin keamanan, kenyamanan, dan perlindungan hukum selama menjalankan ibadah di luar negeri,” kata Uray.
Kasus ini menambah daftar panjang praktik pemberangkatan haji secara ilegal yang kerap menyasar masyarakat awam.
Pemerintah terus memperkuat pengawasan di berbagai titik keberangkatan untuk mencegah hal serupa terjadi di musim haji 2025 ini.













