Polda Metro Jaya Bongkar Bangunan Ilegal Milik Ormas GRIB Jaya di Lahan BMKG Tangsel

Minggu, 25 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya melakukan pembongkaran terhadap bangunan diduga milik organisasi masyarakat (ormas) GRIB Jaya di lahan milik BMKG. Foto: Antara

Jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya melakukan pembongkaran terhadap bangunan diduga milik organisasi masyarakat (ormas) GRIB Jaya di lahan milik BMKG. Foto: Antara

Topikseru.com, JAKARTA – Polda Metro Jaya membongkar bangunan ilegal milik organisasi masyarakat (ormas) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya di atas lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), Pondok Betung, Pondok Aren, Tangerang Selatan. Pembongkaran dilakukan pada Sabtu (24/5).

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyatakan bahwa bangunan tersebut berdiri tanpa izin dan telah dikuasai secara ilegal oleh ormas GRIB Jaya.

“Mereka melakukan penguasaan lahan tanpa hak, milik BMKG,” ujar Ade Ary dalam keterangan persnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hasil pengecekan di lokasi menunjukkan bahwa bangunan ilegal itu disewakan kepada pedagang kaki lima oleh ormas setempat.

Modusnya, ormas memungut biaya sewa dari para pedagang tanpa dasar hukum yang sah.

Penulis : Muchlis

Sumber Berita : Antara

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Misteri Kematian Jurnalis Nicolas Saragih, Polisi Periksa Lima Saksi
Hotman Paris Pertimbangkan Ajukan Praperadilan untuk Nadiem Makarim dalam Kasus Chromebook Rp 1,98 Triliun
Bendahara Nagori Banjar Hulu Didakwa Korupsi Dana Desa Rp 573 Juta, Kepala Desa Sempat Lompat ke Sungai
Kasus TPPO di Medan: Githa Rubyanah Dituntut 8 Tahun Penjara karena Kirim Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia
Polisi Amankan Bus Pariwisata ALS yang Kecelakaan di Tol Padang-Sicincin, Dua Tewas dan 29 Luka
Kematian Jurnalis Medan Nico Saragih, LBH Medan Desak Polisi Ungkap Penyebabnya
KontraS Kritisi Penangkapan Delpedro Marhaen: Kriminalisasi Aktivis HAM
Korupsi Rp 1,8 Miliar, Mantan Kadis Kominfo Sumut Divonis 16 Bulan Penjara dan Denda Rp 100 Juta

Berita Terkait

Senin, 8 September 2025 - 21:36

Misteri Kematian Jurnalis Nicolas Saragih, Polisi Periksa Lima Saksi

Senin, 8 September 2025 - 20:58

Hotman Paris Pertimbangkan Ajukan Praperadilan untuk Nadiem Makarim dalam Kasus Chromebook Rp 1,98 Triliun

Senin, 8 September 2025 - 20:23

Bendahara Nagori Banjar Hulu Didakwa Korupsi Dana Desa Rp 573 Juta, Kepala Desa Sempat Lompat ke Sungai

Senin, 8 September 2025 - 18:48

Kasus TPPO di Medan: Githa Rubyanah Dituntut 8 Tahun Penjara karena Kirim Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia

Senin, 8 September 2025 - 14:27

Polisi Amankan Bus Pariwisata ALS yang Kecelakaan di Tol Padang-Sicincin, Dua Tewas dan 29 Luka

Berita Terbaru