Hukum & Kriminal

Kejagung Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook Kemendikbud, Anggaran Capai Rp 9,98 Triliun

×

Kejagung Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook Kemendikbud, Anggaran Capai Rp 9,98 Triliun

Sebarkan artikel ini
Harli Siregar
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar berbicara dengan awak media di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (26/5/2025). Foto: Antara/Nadia Putri Rahmani

Ringkasan Berita

  • Dengan indikasi penyimpangan tersebut, Kejaksaan Agung resmi menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan…
  • Nilai proyek ini mencapai hampir Rp 10 triliun.
  • Anggaran tersebut bersumber dari Dana Satuan Pendidikan (DSP) sebesar Rp 3,582 triliun dan Dana Alokasi Khusus (DAK) …

Topikseru.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menyidik dugaan korupsi dalam proyek pengadaan perangkat digital pendidikan berupa laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) selama periode 2019 – 2023. Nilai proyek ini mencapai hampir Rp 10 triliun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengatakan bahwa penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menemukan indikasi adanya pemufakatan jahat oleh sejumlah pihak yang diduga sengaja mengarahkan tim teknis agar membuat kajian teknis pengadaan peralatan pendidikan teknologi dengan sistem operasi Chrome OS.

“Padahal, hasil uji coba 1.000 unit Chromebook pada 2019 yang dilakukan Pustekom menyatakan perangkat tersebut tidak efektif digunakan di Indonesia, terutama karena ketergantungannya pada jaringan internet,” kata Harli dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin (26/5).

Harli menjelaskan bahwa tim teknis awalnya justru merekomendasikan penggunaan laptop dengan sistem operasi Windows.

Namun, rekomendasi tersebut kemudian diganti oleh Kemendikbudristek dengan kajian baru yang mendukung penggunaan Chromebook.

“Ini menimbulkan pertanyaan, karena rekomendasi teknis yang sebenarnya justru diabaikan,” ujarnya.

Dari sisi anggaran, pengadaan Chromebook ini menghabiskan dana sekitar Rp 9,982 triliun. Anggaran tersebut bersumber dari Dana Satuan Pendidikan (DSP) sebesar Rp 3,582 triliun dan Dana Alokasi Khusus (DAK) sekitar Rp 6,399 triliun.

Dengan indikasi penyimpangan tersebut, Kejaksaan Agung resmi menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan per 20 Mei 2025.

Hingga saat ini, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Namun, Jampidsus Kejagung disebut tengah mendalami peran berbagai pihak, termasuk kemungkinan keterlibatan vendor dan pejabat pengambil keputusan dalam proses pengadaan.

Penyidikan ini menjadi perhatian publik, mengingat proyek digitalisasi pendidikan merupakan program strategis nasional yang semestinya mendukung pemerataan akses teknologi, bukan menjadi ajang bancakan anggaran.