Ringkasan Berita
- BBM yang disita terdiri dari pertalite dan solar yang diduga diselewengkan dari jalur distribusi resmi.
- Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumut Kombes Polisi Rudi Rifani menyatakan bahwa penyitaan dil…
- "Awalnya kami amankan 10 jeriken berisi 350 liter pertalite dari tangan tersangka AM," ujar Kombes Rudi di Medan, Sen…
Topikseru.com, MEDAN – Kepolisian Daerah Sumatera Utara menyita sebanyak 1,8 ton atau setara 1.850 liter bahan bakar minyak (BBM) subsidi ilegal di Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang. BBM yang disita terdiri dari pertalite dan solar yang diduga diselewengkan dari jalur distribusi resmi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumut Kombes Polisi Rudi Rifani menyatakan bahwa penyitaan dilakukan dalam dua penangkapan terpisah.
Kasus BBM subsidi diduga ilegal ini mencuat setelah petugas mengamankan pria berinisial AM (46) pada Rabu (21/5), saat mengangkut pertalite menggunakan mobil pikap.
“Awalnya kami amankan 10 jeriken berisi 350 liter pertalite dari tangan tersangka AM,” ujar Kombes Rudi di Medan, Senin (26/5).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap tersangka kedua berinisial HSG di lokasi yang sama.
Dari pelaku kedua, petugas menemukan 39 jeriken berisi pertalite dan empat jeriken solar. Total BBM bersubsidi yang disita mencapai 1.850 liter.
Selain BBM, polisi juga mengamankan satu unit mobil pikap dan sejumlah dokumen kendaraan yang digunakan dalam pengangkutan ilegal.
Menurut Rudi, para pelaku tidak memiliki izin niaga maupun izin pengangkutan BBM. Mereka diduga menyalahgunakan distribusi BBM subsidi yang semestinya ditujukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
“Kami menjerat para tersangka dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dengan UU Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023,” kata Kombes Rudi Rifani.
Ancaman pidana atas pelanggaran ini cukup berat, yakni hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp 60 miliar.
Kedua pelaku kini ditahan di Rumah Tahanan Polisi Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (RTP Dittahti) Polda Sumut guna proses hukum lebih lanjut.
Rudi menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan terhadap distribusi BBM di wilayah Sumatera Utara untuk mencegah penyalahgunaan.
“Penyalahgunaan BBM subsidi ini bukan hanya merugikan negara secara finansial, tapi juga berdampak langsung kepada masyarakat kecil yang seharusnya mendapat manfaat,” tegasnya.







