Polda Sumut Sita 1,8 Ton BBM Subsidi Ilegal di Deli Serdang, Dua Pelaku Ditangkap

Selasa, 27 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Sumut bongkar penimbunan BBM subsidi ilegal. Foto: Humas Polda Sumut

Polda Sumut bongkar penimbunan BBM subsidi ilegal. Foto: Humas Polda Sumut

Topikseru.com, MEDAN – Kepolisian Daerah Sumatera Utara menyita sebanyak 1,8 ton atau setara 1.850 liter bahan bakar minyak (BBM) subsidi ilegal di Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang. BBM yang disita terdiri dari pertalite dan solar yang diduga diselewengkan dari jalur distribusi resmi.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumut Kombes Polisi Rudi Rifani menyatakan bahwa penyitaan dilakukan dalam dua penangkapan terpisah.

Kasus BBM subsidi diduga ilegal ini mencuat setelah petugas mengamankan pria berinisial AM (46) pada Rabu (21/5), saat mengangkut pertalite menggunakan mobil pikap.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Awalnya kami amankan 10 jeriken berisi 350 liter pertalite dari tangan tersangka AM,” ujar Kombes Rudi di Medan, Senin (26/5).

Penulis : Muchlis

Sumber Berita : Antara

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Misteri Kematian Jurnalis Nicolas Saragih, Polisi Periksa Lima Saksi
Hotman Paris Pertimbangkan Ajukan Praperadilan untuk Nadiem Makarim dalam Kasus Chromebook Rp 1,98 Triliun
Bendahara Nagori Banjar Hulu Didakwa Korupsi Dana Desa Rp 573 Juta, Kepala Desa Sempat Lompat ke Sungai
Kasus TPPO di Medan: Githa Rubyanah Dituntut 8 Tahun Penjara karena Kirim Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia
Polisi Amankan Bus Pariwisata ALS yang Kecelakaan di Tol Padang-Sicincin, Dua Tewas dan 29 Luka
Kematian Jurnalis Medan Nico Saragih, LBH Medan Desak Polisi Ungkap Penyebabnya
KontraS Kritisi Penangkapan Delpedro Marhaen: Kriminalisasi Aktivis HAM
Korupsi Rp 1,8 Miliar, Mantan Kadis Kominfo Sumut Divonis 16 Bulan Penjara dan Denda Rp 100 Juta

Berita Terkait

Senin, 8 September 2025 - 21:36

Misteri Kematian Jurnalis Nicolas Saragih, Polisi Periksa Lima Saksi

Senin, 8 September 2025 - 20:58

Hotman Paris Pertimbangkan Ajukan Praperadilan untuk Nadiem Makarim dalam Kasus Chromebook Rp 1,98 Triliun

Senin, 8 September 2025 - 20:23

Bendahara Nagori Banjar Hulu Didakwa Korupsi Dana Desa Rp 573 Juta, Kepala Desa Sempat Lompat ke Sungai

Senin, 8 September 2025 - 18:48

Kasus TPPO di Medan: Githa Rubyanah Dituntut 8 Tahun Penjara karena Kirim Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia

Senin, 8 September 2025 - 14:27

Polisi Amankan Bus Pariwisata ALS yang Kecelakaan di Tol Padang-Sicincin, Dua Tewas dan 29 Luka

Berita Terbaru