Topikseru.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pendidikan dasar harus diselenggarakan secara gratis, baik di sekolah negeri maupun swasta. Putusan ini tertuang dalam amar Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo di Jakarta, Selasa (27/5).
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Suhartoyo saat membacakan putusan yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia bersama tiga ibu rumah tangga, yakni Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum.
Dalam putusannya, MK menyatakan frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” dalam Pasal 34 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) menimbulkan multitafsir dan diskriminasi. Sebab, selama ini implementasi aturan tersebut hanya berlaku untuk sekolah negeri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sekolah Swasta Harus Dapat Subsidi
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menegaskan bahwa banyak peserta didik yang harus bersekolah di sekolah swasta karena keterbatasan daya tampung di sekolah negeri. Oleh sebab itu, kata Enny, negara tidak boleh membedakan beban biaya pendidikan dasar antara sekolah negeri dan swasta.
Penulis : Muchlis
Sumber Berita : Antara
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya