Nasional

MK Putuskan Sekolah Dasar Harus Gratis, Termasuk di Sekolah Swasta

×

MK Putuskan Sekolah Dasar Harus Gratis, Termasuk di Sekolah Swasta

Sebarkan artikel ini
Sekolah Gratis
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Ringkasan Berita

  • "Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Suhartoyo saat membacakan putusan yang diajukan oleh Jar…
  • Putusan ini tertuang dalam amar Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo di Jakarta, Selasa (2…
  • "Negara tetap memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan tidak ada peserta didik yang terhambat memperoleh pe…

Topikseru.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pendidikan dasar harus diselenggarakan secara gratis, baik di sekolah negeri maupun swasta. Putusan ini tertuang dalam amar Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo di Jakarta, Selasa (27/5).

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Suhartoyo saat membacakan putusan yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia bersama tiga ibu rumah tangga, yakni Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum.

Dalam putusannya, MK menyatakan frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” dalam Pasal 34 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) menimbulkan multitafsir dan diskriminasi. Sebab, selama ini implementasi aturan tersebut hanya berlaku untuk sekolah negeri.

Sekolah Swasta Harus Dapat Subsidi

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menegaskan bahwa banyak peserta didik yang harus bersekolah di sekolah swasta karena keterbatasan daya tampung di sekolah negeri. Oleh sebab itu, kata Enny, negara tidak boleh membedakan beban biaya pendidikan dasar antara sekolah negeri dan swasta.

“Negara tetap memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan tidak ada peserta didik yang terhambat memperoleh pendidikan dasar hanya karena faktor ekonomi dan keterbatasan sarana,” ujar Enny.

MK pun memerintahkan negara, baik pemerintah pusat maupun daerah, untuk menyediakan pembiayaan pendidikan dasar di semua jenis sekolah, termasuk sekolah swasta. Pembiayaan dapat dilakukan melalui bantuan pendidikan atau subsidi, asalkan sekolah swasta tersebut memenuhi syarat dan dikelola secara baik.

Sekolah Elit Tak Wajib Gratis

Kendati demikian, Mahkamah juga memberi catatan bahwa tidak semua sekolah swasta wajib diberikan subsidi. Khususnya sekolah yang menerapkan kurikulum tambahan atau bersifat komersial yang memang dipilih secara sadar oleh orang tua siswa.

“Warga negara yang mengikuti pendidikan dasar di sekolah swasta semacam ini sadar akan konsekuensi biaya yang lebih tinggi,” ujar Enny.

Oleh karena itu, pemberian bantuan hanya ditujukan bagi sekolah swasta yang benar-benar menjadi alternatif karena tidak adanya akses ke sekolah negeri.

Norma Baru Pendidikan Gratis

MK kemudian mengubah bunyi Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas menjadi sebagai berikut:

“Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat.”

Putusan ini menjadi tonggak penting dalam sistem pendidikan nasional. Negara dituntut untuk tidak hanya menjamin akses, tetapi juga menjamin keadilan dalam penyelenggaraan pendidikan dasar, termasuk melalui penganggaran yang berpihak pada kebutuhan rakyat.