Nasional

100 Napi Kasus Narkoba Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Ini Alasannya

×

100 Napi Kasus Narkoba Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Ini Alasannya

Sebarkan artikel ini
Nusakambangan
Ditjenpas Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) memindahkan sebanyak 100 narapidana kasus narkotika asal Riau ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dengan pengamanan supermaksimum di Nusakambangan. Foto: Ditjenpas Kementerian Imipas

Ringkasan Berita

  • Proses pemindahan dipimpin langsung oleh Direktur Pengamanan Ditjenpas, dengan dukungan Direktorat Kepatuhan Internal…
  • Ditempatkan di Sel Supermaksimum: One Man One Cell Seluruh narapidana yang dipindahkan diketahui merupakan residivis …
  • Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen Ditjenpas dalam memberantas peredaran narkoba dan pelanggaran lainnya di …

Topikseru.com – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) memindahkan sebanyak 100 narapidana kasus narkotika asal Riau ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dengan pengamanan supermaksimum di Nusakambangan, Jawa Tengah, pada Jumat (30/5) petang.

Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen Ditjenpas dalam memberantas peredaran narkoba dan pelanggaran lainnya di dalam lapas dan rumah tahanan (rutan).

“Ini adalah bentuk keseriusan Ditjenpas beserta seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) untuk membersihkan lapas dan rutan dari narkoba dan kepemilikan HP,” kata Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Ditjenpas, Rika Aprianti, dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (31/5) dini hari.

Ditempatkan di Sel Supermaksimum: One Man One Cell

Seluruh narapidana yang dipindahkan diketahui merupakan residivis atau pelanggar aturan berat, terutama terkait kepemilikan telepon genggam dan narkoba selama menjalani masa hukuman.

Mereka akan ditempatkan di lapas dengan tingkat pengamanan maksimum dan supermaksimum, di mana masing-masing napi akan menempati sel khusus secara individual (one man one cell). Interaksi napi sangat dibatasi dan seluruh aktivitas diawasi melalui sistem CCTV 24 jam.

Baca Juga  Sidang Kasus 50 Butir Ekstasi di PN Medan Berlangsung Alot, Terdakwa Bantah Keterangan Polisi

“Terbukti bikin ulah, apalagi masih berani main-main dengan narkoba dan memiliki HP. Lapas supermaksimum Nusakambangan adalah jawabannya,” ujar Rika.

Operasi Khusus Bersama Brimob dan Ditjenpas

Pemindahan ini merupakan hasil kerja sama lintas lembaga. Proses pemindahan dipimpin langsung oleh Direktur Pengamanan Ditjenpas, dengan dukungan Direktorat Kepatuhan Internal, petugas dari Kantor Wilayah Ditjenpas Riau, serta personel Brimob Polda Riau.

Narapidana yang dipindahkan ke Nusakambangan berasal dari 11 lapas dan rutan di wilayah Riau. Rika menjelaskan, kebijakan ini tidak hanya bersifat represif, tetapi juga bertujuan memberikan efek jera dan pembelajaran bagi napi lain agar tidak mengulangi pelanggaran serupa.

Ditjenpas menegaskan tidak akan mentolerir pelanggaran aturan di dalam lapas, termasuk peredaran narkoba dan penyalahgunaan HP.

Ke depan, tindakan serupa akan terus dilakukan sebagai bagian dari pembenahan sistem pemasyarakatan nasional.

“Ini bukan semata-mata hukuman, tetapi juga bentuk edukasi dan pencegahan agar tidak ada lagi pelanggaran yang sama,” tutup Rika.