Sengketa Pulau Aceh, Mendagri Tito Diminta Batalkan Keputusan Kontroversial

Senin, 9 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Politikus Partai Demokrat, Arief Tampubolon. Foto: Dok.Pribadi

Politikus Partai Demokrat, Arief Tampubolon. Foto: Dok.Pribadi

Topikseru.com – Keputusan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian soal penetapan empat pulau di wilayah Aceh sebagai bagian dari Sumatera Utara menuai kritik tajam. Politikus Partai Demokrat, Arief Tampubolon, mendesak Tito segera mencabut kebijakan tersebut demi menjaga harmoni masyarakat di kedua provinsi.

“Jangan sampai keputusan Mendagri ini memicu konflik horizontal antara Aceh dan Sumatera Utara. Tito harus bertanggung jawab atas dampak yang mungkin timbul,” kata Arief dalam keterangannya di Medan, Senin (9/6).

Baca Juga  Menhub Cek Pembangunan BRT di Medan Bersumber dari Pinjaman Bank Dunia

Keputusan yang dimaksud adalah Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang pemberian dan pemutakhiran kode serta data wilayah administrasi pemerintahan dan pulau.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam beleid itu, empat pulau yang selama ini diklaim sebagai bagian dari Aceh disebut beralih menjadi milik administratif Sumatera Utara.

Dinilai Sarat Kepentingan

Penulis : Muchlis

Editor : Damai Mendrofa

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPR Jawab Tuntutan 17+8 dengan Enam Keputusan, Mulai dari Hapus Tunjangan hingga Moratorium Kunker
Tuntutan 17+8: Seruan Boikot Caleg di Pemilu 2029 Menggema
Mahasiswa Pandu Pimpinan DPR Bersumpah: Berbahasa Satu, Tanpa Kebohongan dan Kemunafikan
DPR Respons Tuntutan 17+8 Rakyat: Dari Kasus Affan Kurniawan Hingga RUU Perampasan Aset
Nasib Ahmad Sahroni: Rumah Dijarah, Dinonaktifkan dari DPR RI, Bagaimana Selanjutnya?
Astrid Kuya Ikhlas Rumah Dijarah Massa, “Semoga Barang-Barang Itu Bermanfaat”
NasDem Minta Gaji dan Fasilitas Sahroni dan Nafa Urbach Disetop
Soroti Penangkapan Direktur Lokataru, Benny K Harman Komisi III: Polisi Harus Bedakan Ajakan Demonstrasi dan Anarkis

Berita Terkait

Sabtu, 6 September 2025 - 07:01

DPR Jawab Tuntutan 17+8 dengan Enam Keputusan, Mulai dari Hapus Tunjangan hingga Moratorium Kunker

Sabtu, 6 September 2025 - 00:29

Tuntutan 17+8: Seruan Boikot Caleg di Pemilu 2029 Menggema

Kamis, 4 September 2025 - 11:10

Mahasiswa Pandu Pimpinan DPR Bersumpah: Berbahasa Satu, Tanpa Kebohongan dan Kemunafikan

Kamis, 4 September 2025 - 08:01

DPR Respons Tuntutan 17+8 Rakyat: Dari Kasus Affan Kurniawan Hingga RUU Perampasan Aset

Kamis, 4 September 2025 - 06:01

Nasib Ahmad Sahroni: Rumah Dijarah, Dinonaktifkan dari DPR RI, Bagaimana Selanjutnya?

Berita Terbaru