Ombudsman RI: Pemulangan Paksa Pasien BPJS Kesehatan Adalah Maladministrasi

Rabu, 11 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi IGD

Ilustrasi IGD

Topikseru.com – Maraknya kasus penolakan dan pemulangan paksa pasien BPJS Kesehatan di berbagai rumah sakit menjadi sorotan serius Ombudsman Republik Indonesia.

Kepala Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, menyebut praktik tersebut sebagai bentuk “maladministrasi telanjang” dalam layanan kesehatan publik.

“Fasilitas kesehatan jelas melanggar regulasi jika menolak pasien dalam kondisi gawat darurat,” ujar Robert dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Selasa (10/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Robert, praktik tersebut melanggar Pasal 174 Ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang menegaskan bahwa rumah sakit tidak boleh menolak pasien gawat darurat.

Ombudsman RI menerima beragam aduan, mulai dari penundaan layanan, keterlambatan rawat inap, hingga diskriminasi layanan medis terhadap pasien BPJS, yang dalam sejumlah kasus bahkan berujung pada kematian pasien.

Lima Langkah Perbaikan

Menanggapi kondisi ini, Robert menegaskan pentingnya reformasi menyeluruh dan mendesak agar keselamatan rakyat dijadikan hukum tertinggi dalam pelayanan publik. Ia mengusulkan lima langkah perbaikan:

Baca Juga  Ombudsman RI Bahas Strategi Hilirisasi dan Investasi Nasional: Kunci Indonesia Bebas dari Middle Income Trap

1. Penegakan Hukum dan Sanksi Tegas oleh Pemerintah

Pemerintah pusat maupun daerah diminta menindak tegas rumah sakit yang menolak atau memulangkan pasien secara prematur.

Robert menegaskan, Permenkes No. 47 Tahun 2018 tidak mengenal dalih kuota waktu atau batas hari layanan.

Bahkan pasien dengan kategori triase hijau hanya boleh dipulangkan bila dinyatakan tak lagi membutuhkan perawatan medis.

2. BPJS Harus Tegas dan Terus Mengedukasi Mitra Rumah Sakit

Seringkali rumah sakit berdalih bahwa layanan gawat darurat tak dijamin oleh BPJS Kesehatan, atau menunda layanan karena alasan pending-claim.

Padahal, menurut Perpres No. 82 Tahun 2018, seluruh pelayanan kegawatdaruratan ditanggung penuh oleh BPJS, sepanjang dinyatakan oleh tenaga medis berwenang.

Penulis : Muchlis

Editor : Damai Mendrofa

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadan 1447 Hijriah akan Jatuh Pada Rabu Legi, 18 Februari 2026 Masehi
Kabar Gembira! Tahun 2026, 150 Ribu Guru Akan Dapat Beasiswa Kuliah dari Kemendikdasmen
Ombudsman RI Bahas Strategi Hilirisasi dan Investasi Nasional: Kunci Indonesia Bebas dari Middle Income Trap
BLT Tambahan Belum Cair ke Semua Warga! Menkeu Purbaya: “Masih Ada Kendala Logistik, Minggu Ini Harusnya Sudah Keluar”
Menteri Transmigrasi Kawal Langsung Pemulangan Jenazah Mahasiswa IPB Anggit Bima Wicaksana yang Gugur di Papua Barat
Presiden Prabowo Minta Rp 13 Triliun Hasil Korupsi CPO Disalurkan ke LPDP: Untuk Masa Depan Anak Bangsa
Kejagung Serahkan Rp 13,2 Triliun ke Negara dari Kasus Korupsi CPO, Prabowo Saksikan Langsung
Prabowo: Kalau Mau Belajar Hadapi Kegagalan, Belajarlah dari Saya

Berita Terkait

Kamis, 23 Oktober 2025 - 07:23

Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadan 1447 Hijriah akan Jatuh Pada Rabu Legi, 18 Februari 2026 Masehi

Kamis, 23 Oktober 2025 - 07:05

Kabar Gembira! Tahun 2026, 150 Ribu Guru Akan Dapat Beasiswa Kuliah dari Kemendikdasmen

Kamis, 23 Oktober 2025 - 00:00

Ombudsman RI Bahas Strategi Hilirisasi dan Investasi Nasional: Kunci Indonesia Bebas dari Middle Income Trap

Rabu, 22 Oktober 2025 - 06:01

BLT Tambahan Belum Cair ke Semua Warga! Menkeu Purbaya: “Masih Ada Kendala Logistik, Minggu Ini Harusnya Sudah Keluar”

Rabu, 22 Oktober 2025 - 00:39

Menteri Transmigrasi Kawal Langsung Pemulangan Jenazah Mahasiswa IPB Anggit Bima Wicaksana yang Gugur di Papua Barat

Berita Terbaru