Ombudsman RI: Pemulangan Paksa Pasien BPJS Kesehatan Adalah Maladministrasi

Rabu, 11 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi IGD

Ilustrasi IGD

Topikseru.com – Maraknya kasus penolakan dan pemulangan paksa pasien BPJS Kesehatan di berbagai rumah sakit menjadi sorotan serius Ombudsman Republik Indonesia.

Kepala Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, menyebut praktik tersebut sebagai bentuk “maladministrasi telanjang” dalam layanan kesehatan publik.

“Fasilitas kesehatan jelas melanggar regulasi jika menolak pasien dalam kondisi gawat darurat,” ujar Robert dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Selasa (10/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Robert, praktik tersebut melanggar Pasal 174 Ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang menegaskan bahwa rumah sakit tidak boleh menolak pasien gawat darurat.

Baca Juga  AKBP Achmad Fauzy Terima Penghargaan dari Ombudsman RI

Ombudsman RI menerima beragam aduan, mulai dari penundaan layanan, keterlambatan rawat inap, hingga diskriminasi layanan medis terhadap pasien BPJS, yang dalam sejumlah kasus bahkan berujung pada kematian pasien.

Lima Langkah Perbaikan

Menanggapi kondisi ini, Robert menegaskan pentingnya reformasi menyeluruh dan mendesak agar keselamatan rakyat dijadikan hukum tertinggi dalam pelayanan publik. Ia mengusulkan lima langkah perbaikan:

1. Penegakan Hukum dan Sanksi Tegas oleh Pemerintah

Pemerintah pusat maupun daerah diminta menindak tegas rumah sakit yang menolak atau memulangkan pasien secara prematur.

Robert menegaskan, Permenkes No. 47 Tahun 2018 tidak mengenal dalih kuota waktu atau batas hari layanan.

Penulis : Muchlis

Editor : Damai Mendrofa

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dituding Provokatif, Polisi Tangkap 7 Admin Medsos dan Blokir 592 Akun Terkait Demonstrasi Ricuh
Daftar Lengkap 14 Provinsi yang Menjalankan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2025
Mengungkap Isi Surat Tragis Ibu yang Akhiri Hidup Bersama Dua Anaknya: Luka Batin Rumah Tangga dan Jeritan Hati yang Tak Didengar
Korban Unjuk Rasa Ricuh Terima Santunan Rp 15 Juta, Mensos Gus Ipul: Langsung Diserahkan
9 Fakta Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook yang Seret Nama Nadiem Anwar Makarim
Kepala BIN Herindra Singgung Dalang Demonstrasi Ricuh: Ada Informasi Penting untuk Bapak Presiden
Pagu Anggaran Kementerian Pertanian 2026 Naik Jadi Rp 40 Triliun, Ini Rinciannya!
Presiden Prabowo Pulang dari Beijing, Usai Bertemu Xi Jinping dan Vladimir Putin

Berita Terkait

Jumat, 5 September 2025 - 23:13

Dituding Provokatif, Polisi Tangkap 7 Admin Medsos dan Blokir 592 Akun Terkait Demonstrasi Ricuh

Jumat, 5 September 2025 - 21:29

Daftar Lengkap 14 Provinsi yang Menjalankan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2025

Jumat, 5 September 2025 - 20:48

Mengungkap Isi Surat Tragis Ibu yang Akhiri Hidup Bersama Dua Anaknya: Luka Batin Rumah Tangga dan Jeritan Hati yang Tak Didengar

Kamis, 4 September 2025 - 22:29

Korban Unjuk Rasa Ricuh Terima Santunan Rp 15 Juta, Mensos Gus Ipul: Langsung Diserahkan

Kamis, 4 September 2025 - 18:17

9 Fakta Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook yang Seret Nama Nadiem Anwar Makarim

Berita Terbaru