Nasional

Ombudsman RI: Pemulangan Paksa Pasien BPJS Kesehatan Adalah Maladministrasi

×

Ombudsman RI: Pemulangan Paksa Pasien BPJS Kesehatan Adalah Maladministrasi

Sebarkan artikel ini
Ombudsman RI
Ilustrasi IGD

Ringkasan Berita

  • "Fasilitas kesehatan jelas melanggar regulasi jika menolak pasien dalam kondisi gawat darurat," ujar Robert dalam kon…
  • Menurut Robert, praktik tersebut melanggar Pasal 174 Ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang menegask…
  • Kepala Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, menyebut praktik tersebut sebagai bentuk “maladministrasi telanjang” …

Topikseru.com – Maraknya kasus penolakan dan pemulangan paksa pasien BPJS Kesehatan di berbagai rumah sakit menjadi sorotan serius Ombudsman Republik Indonesia.

Kepala Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, menyebut praktik tersebut sebagai bentuk “maladministrasi telanjang” dalam layanan kesehatan publik.

“Fasilitas kesehatan jelas melanggar regulasi jika menolak pasien dalam kondisi gawat darurat,” ujar Robert dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Selasa (10/6).

Menurut Robert, praktik tersebut melanggar Pasal 174 Ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang menegaskan bahwa rumah sakit tidak boleh menolak pasien gawat darurat.

Ombudsman RI menerima beragam aduan, mulai dari penundaan layanan, keterlambatan rawat inap, hingga diskriminasi layanan medis terhadap pasien BPJS, yang dalam sejumlah kasus bahkan berujung pada kematian pasien.

Lima Langkah Perbaikan

Menanggapi kondisi ini, Robert menegaskan pentingnya reformasi menyeluruh dan mendesak agar keselamatan rakyat dijadikan hukum tertinggi dalam pelayanan publik. Ia mengusulkan lima langkah perbaikan:

1. Penegakan Hukum dan Sanksi Tegas oleh Pemerintah

Pemerintah pusat maupun daerah diminta menindak tegas rumah sakit yang menolak atau memulangkan pasien secara prematur.

Robert menegaskan, Permenkes No. 47 Tahun 2018 tidak mengenal dalih kuota waktu atau batas hari layanan.

Baca Juga  Ombudsman RI Bahas Strategi Hilirisasi dan Investasi Nasional: Kunci Indonesia Bebas dari Middle Income Trap

Bahkan pasien dengan kategori triase hijau hanya boleh dipulangkan bila dinyatakan tak lagi membutuhkan perawatan medis.

2. BPJS Harus Tegas dan Terus Mengedukasi Mitra Rumah Sakit

Seringkali rumah sakit berdalih bahwa layanan gawat darurat tak dijamin oleh BPJS Kesehatan, atau menunda layanan karena alasan pending-claim.

Padahal, menurut Perpres No. 82 Tahun 2018, seluruh pelayanan kegawatdaruratan ditanggung penuh oleh BPJS, sepanjang dinyatakan oleh tenaga medis berwenang.

3. Evaluasi Kinerja Tenaga Medis oleh Pemda

Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDMK) yang lalai wajib ditindak oleh pemerintah daerah.

Robert menegaskan pentingnya audit berkala, inspeksi mendadak, serta survei kepuasan pasien demi menjamin layanan medis yang profesional dan berorientasi pada keselamatan pasien.

4. Akreditasi Rumah Sakit Harus Berdasarkan Rekam Jejak

Komite Akreditasi Rumah Sakit (KARS) diminta mempertimbangkan ulang status akreditasi rumah sakit yang tercatat melakukan pelanggaran.

“Akreditasi rumah sakit harus jadi cerminan kualitas dan reputasi. Jika bermasalah, rumah sakit harus membuktikan perbaikan sebelum kembali diaudit,” katanya.

5. Masyarakat Diimbau Aktif Melapor

Robert mengutip kasus meninggalnya pasien karena ditolak rumah sakit di Kota Padang sebagai contoh nyata kegagalan sistem pelayanan kesehatan.

Dia mengimbau publik untuk melaporkan tindakan maladministrasi melalui kanal-kanal pengaduan resmi Ombudsman, baik di pusat maupun 34 kantor perwakilan provinsi.

Di tengah upaya pemerintah memperluas cakupan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), tindakan penolakan pasien justru merusak kepercayaan publik terhadap sistem.

“Nasib publik adalah pusat dari kerja pemerintah, BPJS, dan fasilitas kesehatan. Kita tidak boleh membiarkan praktik menyimpang ini menjadi norma,” tutup Robert.