Topikseru.com – Maraknya kasus penolakan dan pemulangan paksa pasien BPJS Kesehatan di berbagai rumah sakit menjadi sorotan serius Ombudsman Republik Indonesia.
Kepala Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, menyebut praktik tersebut sebagai bentuk “maladministrasi telanjang” dalam layanan kesehatan publik.
“Fasilitas kesehatan jelas melanggar regulasi jika menolak pasien dalam kondisi gawat darurat,” ujar Robert dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Selasa (10/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Robert, praktik tersebut melanggar Pasal 174 Ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang menegaskan bahwa rumah sakit tidak boleh menolak pasien gawat darurat.
Ombudsman RI menerima beragam aduan, mulai dari penundaan layanan, keterlambatan rawat inap, hingga diskriminasi layanan medis terhadap pasien BPJS, yang dalam sejumlah kasus bahkan berujung pada kematian pasien.
Lima Langkah Perbaikan
Menanggapi kondisi ini, Robert menegaskan pentingnya reformasi menyeluruh dan mendesak agar keselamatan rakyat dijadikan hukum tertinggi dalam pelayanan publik. Ia mengusulkan lima langkah perbaikan:
1. Penegakan Hukum dan Sanksi Tegas oleh Pemerintah
Pemerintah pusat maupun daerah diminta menindak tegas rumah sakit yang menolak atau memulangkan pasien secara prematur.
Robert menegaskan, Permenkes No. 47 Tahun 2018 tidak mengenal dalih kuota waktu atau batas hari layanan.
Penulis : Muchlis
Editor : Damai Mendrofa
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya