Kasus Penembakan Anak oleh Kapolres Belawan Masih Gelap, LBH Medan Desak Transparansi Penegakan Hukum

Kamis, 12 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur LBH Medan Irvan Saputra. Foto: Dok. Pribadi

Direktur LBH Medan Irvan Saputra. Foto: Dok. Pribadi

Topikseru.com – Penegakan hukum terhadap Kapolres Belawan AKBP Oloan Siahaan yang diduga melakukan penembakan terhadap dua anak di bawah umur hingga menyebabkan satu korban tewas dan satu lainnya luka-luka, hingga kini masih belum menunjukkan perkembangan signifikan.

Publik dan sejumlah lembaga sipil mempertanyakan sikap kepolisian yang dinilai tertutup dan tidak transparan dalam penanganan kasus ini.

Peristiwa tragis yang terjadi di wilayah hukum Belawan, Sumatera Utara, ini memicu kecaman luas dan dinilai sebagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM), bahkan berpotensi kuat sebagai extra judicial killing atau pembunuhan di luar hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hingga kini, informasi terakhir yang tersedia berdasarkan pemberitaan media tertanggal 5 Mei 2025 menyebutkan bahwa AKBP Oloan telah dinonaktifkan dan ditempatkan khusus (patsus) di Mabes Polri. Namun sejak itu, proses hukum terhadap Oloan seperti menghilang dari pemberitaan publik.

Baca Juga  Lutfhi warga Medan Korban Kabel Semrawut Mencari Keadilan, Kini Lapor Polisi

Patsus Bukan Pertanggungjawaban Hukum

LBH Medan menyatakan bahwa penonaktifan dan penempatan khusus tidak dapat dianggap sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum.

Menurut LBH, kasus ini harus diproses secara etik dan pidana, mengingat korban adalah anak di bawah umur.

“Ini bukan sekadar pelanggaran disiplin. Tindakan tersebut menghilangkan nyawa seorang anak. Maka penegakan hukum pidana harus segera dilakukan,” ujar Direktur LBH Medan Irvan Saputra dalam pernyataan resminya.

LBH juga menekankan bahwa tindakan AKBP Oloan Siahaan melanggar hak hidup yang dijamin dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Penulis : Muchlis

Editor : Damai Mendrofa

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kematian Jurnalis Medan Nico Saragih, LBH Medan Desak Polisi Ungkap Penyebabnya
KontraS Kritisi Penangkapan Delpedro Marhaen: Kriminalisasi Aktivis HAM
Korupsi Rp 1,8 Miliar, Mantan Kadis Kominfo Sumut Divonis 16 Bulan Penjara dan Denda Rp 100 Juta
PN Medan Vonis Mati Kurir Bawa 4.833 Ekstasi, Hakim: Tak Ada yang Meringankan
Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kejagung, KPK Tetap Kejar Kasus Google Cloud, Kecolongan?
Syahroni dan Keluarganya Dibunuh! Mayatnya Dikubur Satu Liang di Sebuah Rumah di Indramayu
Nadiem Makarim Bantah Terlibat Korupsi Laptop Chromebook: Saya Tidak Melakukan Apa Pun, Kebenaran akan Keluar
7 Fakta Kasus Korupsi Laptop Chromebook di Kemendikbudristek yang Menyeret Nadiem Makarim

Berita Terkait

Sabtu, 6 September 2025 - 14:17

Kematian Jurnalis Medan Nico Saragih, LBH Medan Desak Polisi Ungkap Penyebabnya

Jumat, 5 September 2025 - 23:38

KontraS Kritisi Penangkapan Delpedro Marhaen: Kriminalisasi Aktivis HAM

Jumat, 5 September 2025 - 18:59

Korupsi Rp 1,8 Miliar, Mantan Kadis Kominfo Sumut Divonis 16 Bulan Penjara dan Denda Rp 100 Juta

Jumat, 5 September 2025 - 17:56

PN Medan Vonis Mati Kurir Bawa 4.833 Ekstasi, Hakim: Tak Ada yang Meringankan

Jumat, 5 September 2025 - 15:37

Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kejagung, KPK Tetap Kejar Kasus Google Cloud, Kecolongan?

Berita Terbaru