Topikseru.com – Penegakan hukum terhadap Kapolres Belawan AKBP Oloan Siahaan yang diduga melakukan penembakan terhadap dua anak di bawah umur hingga menyebabkan satu korban tewas dan satu lainnya luka-luka, hingga kini masih belum menunjukkan perkembangan signifikan.
Publik dan sejumlah lembaga sipil mempertanyakan sikap kepolisian yang dinilai tertutup dan tidak transparan dalam penanganan kasus ini.
Peristiwa tragis yang terjadi di wilayah hukum Belawan, Sumatera Utara, ini memicu kecaman luas dan dinilai sebagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM), bahkan berpotensi kuat sebagai extra judicial killing atau pembunuhan di luar hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hingga kini, informasi terakhir yang tersedia berdasarkan pemberitaan media tertanggal 5 Mei 2025 menyebutkan bahwa AKBP Oloan telah dinonaktifkan dan ditempatkan khusus (patsus) di Mabes Polri. Namun sejak itu, proses hukum terhadap Oloan seperti menghilang dari pemberitaan publik.
Patsus Bukan Pertanggungjawaban Hukum
LBH Medan menyatakan bahwa penonaktifan dan penempatan khusus tidak dapat dianggap sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum.
Menurut LBH, kasus ini harus diproses secara etik dan pidana, mengingat korban adalah anak di bawah umur.
“Ini bukan sekadar pelanggaran disiplin. Tindakan tersebut menghilangkan nyawa seorang anak. Maka penegakan hukum pidana harus segera dilakukan,” ujar Direktur LBH Medan Irvan Saputra dalam pernyataan resminya.
LBH juga menekankan bahwa tindakan AKBP Oloan Siahaan melanggar hak hidup yang dijamin dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Penulis : Muchlis
Editor : Damai Mendrofa
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya