Scroll untuk baca artikel
Nasional

Ketua MKD DPR RI Minta Mendagri Kembalikan 4 Pulau Sengketa kepada Aceh

×

Ketua MKD DPR RI Minta Mendagri Kembalikan 4 Pulau Sengketa kepada Aceh

Sebarkan artikel ini
Sengketa 4 pulau
Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam

Topikseru.com – Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, mendesak Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk segera mengembalikan 4 pulau sengketa di perairan Aceh yang saat ini tercatat sebagai wilayah administratif Provinsi Sumatera Utara.

Keputusan tersebut dinilai telah mencederai sejarah dan identitas wilayah Aceh.

“Saya minta Mendagri untuk segera mengembalikan pulau tersebut ke Provinsi Aceh,” ujar Nazaruddin di Banda Aceh, Kamis (12/6).

Empat pulau yang menjadi objek sengketa tersebut adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.

Keempatnya sebelumnya masuk wilayah administratif Kabupaten Aceh Singkil, namun kini berdasarkan Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025, 4 pulau sengketa itu dipindahkan ke Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara.

Klaim Berdasarkan Identitas dan Sejarah

Nazaruddin menegaskan bahwa masyarakat yang mendiami empat pulau tersebut sejak lama telah memiliki identitas kependudukan Aceh.

“Saya pastikan dari dulu masyarakat di sana itu sudah ber-KTP Aceh,” tegasnya.

Dia juga menuding bahwa keputusan Kemendagri berpotensi menimbulkan konflik sosial dan politik antara dua provinsi bertetangga.

“Bukti-bukti ada semua. Jadi memang pulau itu masuk wilayah Aceh, ada dasarnya, bukan asal klaim saja,” ujarnya.