Ringkasan Berita
- "Saya minta Mendagri untuk segera mengembalikan pulau tersebut ke Provinsi Aceh," ujar Nazaruddin di Banda Aceh, Kami…
- Keempatnya sebelumnya masuk wilayah administratif Kabupaten Aceh Singkil, namun kini berdasarkan Keputusan Mendagri N…
- Salah satu bukti paling signifikan adalah peta kesepakatan tahun 1992 antara Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatera Utar…
Topikseru.com – Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, mendesak Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk segera mengembalikan 4 pulau sengketa di perairan Aceh yang saat ini tercatat sebagai wilayah administratif Provinsi Sumatera Utara.
Keputusan tersebut dinilai telah mencederai sejarah dan identitas wilayah Aceh.
“Saya minta Mendagri untuk segera mengembalikan pulau tersebut ke Provinsi Aceh,” ujar Nazaruddin di Banda Aceh, Kamis (12/6).
Empat pulau yang menjadi objek sengketa tersebut adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.
Keempatnya sebelumnya masuk wilayah administratif Kabupaten Aceh Singkil, namun kini berdasarkan Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025, 4 pulau sengketa itu dipindahkan ke Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara.
Klaim Berdasarkan Identitas dan Sejarah
Nazaruddin menegaskan bahwa masyarakat yang mendiami empat pulau tersebut sejak lama telah memiliki identitas kependudukan Aceh.
“Saya pastikan dari dulu masyarakat di sana itu sudah ber-KTP Aceh,” tegasnya.
Dia juga menuding bahwa keputusan Kemendagri berpotensi menimbulkan konflik sosial dan politik antara dua provinsi bertetangga.
“Bukti-bukti ada semua. Jadi memang pulau itu masuk wilayah Aceh, ada dasarnya, bukan asal klaim saja,” ujarnya.
Bukti Historis dan Kesepakatan 1992
Sengketa empat pulau ini bukan perkara baru. Pemerintah Aceh menyebut proses perubahan status pulau-pulau itu sudah bergulir sebelum 2022 dan telah melalui beberapa tahapan koordinasi bersama Kemendagri, termasuk survei lapangan bersama Pemerintah Provinsi Aceh, Pemerintah Provinsi Sumut, dan otoritas kabupaten terkait.
Dalam verifikasi itu, Pemerintah Aceh menunjukkan bukti otentik seperti dokumen kepemilikan, peta batas wilayah, infrastruktur fisik, dan foto pendukung lainnya.
Salah satu bukti paling signifikan adalah peta kesepakatan tahun 1992 antara Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatera Utara yang disaksikan langsung oleh Mendagri saat itu.
Dalam peta tersebut, garis batas laut jelas menempatkan keempat pulau ke dalam wilayah Aceh.
Tanggapan Pemerintah Pusat
Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian menyatakan bahwa penetapan wilayah itu telah melalui proses panjang, melibatkan delapan instansi tingkat pusat serta pemerintah daerah dari kedua provinsi.
Dia juga mengklaim bahwa keputusan diambil berdasarkan tarikan batas wilayah darat yang telah disepakati.
Namun, batas laut yang menjadi titik sengketa antara Aceh dan Sumut memang belum menemui kesepakatan hingga kini. Karena itu, pemerintah pusat mengambil alih penetapan tersebut.







