Jusuf Kalla Tegaskan Empat Pulau Sengketa Milik Aceh: UU Tidak Bisa Dibatalkan Keputusan Menteri

Sabtu, 14 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Republik Indonesia, Jusuf Kalla (JK)

Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Republik Indonesia, Jusuf Kalla (JK)

Topikseru.com – Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Republik Indonesia, Jusuf Kalla (JK), angkat bicara soal polemik empat pulau di perairan Aceh yang kini dialihkan ke wilayah administratif Sumatera Utara (Sumut) oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

JK menegaskan bahwa secara historis dan hukum, Pulau Mangkir Kecil, Pulau Mangkir Besar, Pulau Panjang, dan Pulau Lipan merupakan bagian dari Provinsi Aceh.

“Itu tentu tidak bisa dibatalkan atau dipindahkan dengan Keputusan Menteri, karena undang-undang lebih tinggi dari Kepmen,” ujar JK saat ditemui di kediamannya pada Jumat (13/6/2025).

Pernyataan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956, yang menetapkan wilayah Aceh dan menjadi salah satu rujukan dalam kesepakatan Perjanjian Helsinki 2005 – sebuah dokumen historis yang memperkuat status Aceh sebagai daerah dengan otonomi khusus.

Soal Harga Diri dan Sejarah, Bukan Migas

JK menepis anggapan bahwa sikap tegas Pemerintah Provinsi Aceh mempertahankan empat pulau itu didasari potensi sumber daya alam, khususnya minyak dan gas bumi.

Menurutnya, isu yang muncul bukanlah soal ekonomi, melainkan persoalan harga diri dan kepercayaan terhadap pemerintah pusat.

Penulis : Muchlis

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPR Jawab Tuntutan 17+8 dengan Enam Keputusan, Mulai dari Hapus Tunjangan hingga Moratorium Kunker
Tuntutan 17+8: Seruan Boikot Caleg di Pemilu 2029 Menggema
Mahasiswa Pandu Pimpinan DPR Bersumpah: Berbahasa Satu, Tanpa Kebohongan dan Kemunafikan
DPR Respons Tuntutan 17+8 Rakyat: Dari Kasus Affan Kurniawan Hingga RUU Perampasan Aset
Nasib Ahmad Sahroni: Rumah Dijarah, Dinonaktifkan dari DPR RI, Bagaimana Selanjutnya?
Astrid Kuya Ikhlas Rumah Dijarah Massa, “Semoga Barang-Barang Itu Bermanfaat”
NasDem Minta Gaji dan Fasilitas Sahroni dan Nafa Urbach Disetop
Soroti Penangkapan Direktur Lokataru, Benny K Harman Komisi III: Polisi Harus Bedakan Ajakan Demonstrasi dan Anarkis

Berita Terkait

Sabtu, 6 September 2025 - 07:01

DPR Jawab Tuntutan 17+8 dengan Enam Keputusan, Mulai dari Hapus Tunjangan hingga Moratorium Kunker

Sabtu, 6 September 2025 - 00:29

Tuntutan 17+8: Seruan Boikot Caleg di Pemilu 2029 Menggema

Kamis, 4 September 2025 - 11:10

Mahasiswa Pandu Pimpinan DPR Bersumpah: Berbahasa Satu, Tanpa Kebohongan dan Kemunafikan

Kamis, 4 September 2025 - 08:01

DPR Respons Tuntutan 17+8 Rakyat: Dari Kasus Affan Kurniawan Hingga RUU Perampasan Aset

Kamis, 4 September 2025 - 06:01

Nasib Ahmad Sahroni: Rumah Dijarah, Dinonaktifkan dari DPR RI, Bagaimana Selanjutnya?

Berita Terbaru