Ringkasan Berita
- Keputusan ini diumumkan usai rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo secara virtual, Selasa (17/6).
- Akhiri Polemik yang Timbulkan Gejolak Sebelumnya, polemik muncul setelah Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2…
- Aksi penolakan bahkan disertai zikir dan doa bersama oleh para teungku dayah dan santri di Aceh Barat, sebagai bentuk…
Topikseru.com – Presiden Prabowo Subianto akhirnya memutuskan empat pulau yang sebelumnya disengketakan oleh Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) secara administratif masuk ke dalam wilayah Provinsi Aceh.
Keputusan ini diumumkan usai rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo secara virtual, Selasa (17/6).
Empat pulau yang dimaksud adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang (Besar), dan Pulau Mangkir Ketek (Kecil).
“Bapak Presiden telah memutuskan bahwa pemerintah berlandaskan kepada dasar-dasar dokumen yang dimiliki telah mengambil keputusan bahwa keempat pulau tersebut masuk ke wilayah administratif Provinsi Aceh,” kata Juru Bicara Presiden RI Prasetyo Hadi dalam keterangan pers di Jakarta.
Rapat Digelar di Tengah Perjalanan ke Rusia
Keputusan penting itu diambil Presiden Prabowo saat sedang dalam perjalanan menuju St. Petersburg, Rusia, dengan memimpin rapat terbatas melalui sambungan video konferensi.
Rapat ini dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi negara, termasuk Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Gubernur Aceh Muzakir Manaf, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, dan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
Menurut Prasetyo, pemerintah mendasarkan keputusan pada dokumen otentik dari sejumlah lembaga negara, termasuk Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Dalam Negeri, dan Pemerintah Provinsi Aceh.
“Kami mewakili pemerintah berharap keputusan ini menjadi jalan keluar yang baik untuk kita semuanya, bagi Pemerintah Aceh maupun Sumatera Utara,” kata Prasetyo.
Akhiri Polemik yang Timbulkan Gejolak
Sebelumnya, polemik muncul setelah Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 menyatakan keempat pulau tersebut berada di bawah wilayah administratif Sumatera Utara.
Penetapan ini mendapat penolakan luas dari masyarakat dan Pemerintah Aceh yang menyatakan empat pulau itu telah sejak lama menjadi bagian dari wilayah Kabupaten Aceh Singkil.
Aksi penolakan bahkan disertai zikir dan doa bersama oleh para teungku dayah dan santri di Aceh Barat, sebagai bentuk solidaritas dan dukungan terhadap Pemerintah Aceh untuk mempertahankan kedaulatan wilayah.
Dengan keluarnya keputusan Presiden Prabowo ini, pemerintah berharap ketegangan antarprovinsi bisa mereda dan masyarakat kembali bersatu.
“Dinamika ini kami harapkan segera berakhir. Kita kembali bersatu, masyarakat Aceh dan Sumatera Utara, karena kedua provinsi ini saling berdekatan dan bersaudara,” ujar Prasetyo.







