Ekonomi dan Bisnis

KAI Kecam Aksi Pelemparan Kereta di Sumut, 55 Kasus Terjadi Sepanjang 2024

×

KAI Kecam Aksi Pelemparan Kereta di Sumut, 55 Kasus Terjadi Sepanjang 2024

Sebarkan artikel ini
Pelemparan Kereta Api Sumut
PT KAI Divre I Sumut kecam aksi pelemparan kereta api di sejumlah jalur di Sumut. Foto: Humas KAI Divre I Sumut

Ringkasan Berita

  • "Ini bukan sekadar kenakalan, tetapi tindakan membahayakan yang bisa berujung pidana berat,” ujar Manager Humas KAI…
  • Selain mengancam keselamatan penumpang dan kru kereta, aksi ini juga dinilai merusak fasilitas transportasi publik ya…
  • Ancam Pidana 15 Tahun As’ad menegaskan bahwa pelaku pelemparan kereta dapat dijerat hukum sesuai Pasal 194 ayat 1 K…

Topikseru.com – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara (KAI Divre I Sumut) menyampaikan kecaman keras terhadap maraknya aksi pelemparan terhadap kereta api di sejumlah jalur operasionalnya. Selain mengancam keselamatan penumpang dan kru kereta, aksi ini juga dinilai merusak fasilitas transportasi publik yang vital.

“Ini bukan sekadar kenakalan, tetapi tindakan membahayakan yang bisa berujung pidana berat,” ujar Manager Humas KAI Divre I Sumut, M As’ad Habibuddin, dalam keterangan tertulis, Rabu, 18 Juni 2025.

Sepanjang tahun 2024, tercatat 55 kasus pelemparan terhadap kereta api oleh orang tak dikenal di Sumut. Sementara pada semester pertama 2025, jumlahnya telah mencapai 14 kasus.

Aksi vandalisme ini paling sering terjadi di jalur Medan – Bandar Khalipah, Labuan – Belawan, dan Tanjung Gading – Lalang.

KAI menyatakan tengah memperkuat pengawasan di jalur-jalur tersebut melalui kerja sama dengan aparat TNI/Polri serta masyarakat sekitar.

Baca Juga  PN Medan Eksekusi Dua Aset PT KAI di Jalan Perintis Kemerdekaan

“Aspek pengamanan terus kami tingkatkan, termasuk patroli di titik rawan. Tapi, kesadaran masyarakat tetap menjadi kunci utama,” kata As’ad.

Ancam Pidana 15 Tahun

As’ad menegaskan bahwa pelaku pelemparan kereta dapat dijerat hukum sesuai Pasal 194 ayat 1 KUHP, yakni dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun. Bahkan jika aksi tersebut mengakibatkan korban jiwa, hukumannya bisa naik menjadi penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun, sesuai ayat 2 pasal tersebut.

“Ini bukan pelanggaran ringan. Langkah hukum akan kami tempuh terhadap siapa pun yang terbukti melakukannya,” ujarnya.

Namun demikian, ia menyebut bahwa jika pelaku terbukti masih di bawah umur, proses hukum tidak bisa dilanjutkan.

Dalam kasus seperti itu, pelaku dan orang tua akan diminta menandatangani surat pernyataan, serta bertanggung jawab mengganti kerugian yang ditimbulkan.

KAI Divre I Sumut juga terus menggencarkan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga keselamatan perjalanan dan fasilitas kereta api.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak melakukan tindakan membahayakan seperti pelemparan. Kereta api adalah milik bersama, mari kita jaga bersama-sama,” ujar As’ad.

KAI berharap kolaborasi dengan aparat serta partisipasi aktif masyarakat dapat menekan angka vandalisme dan meningkatkan kesadaran kolektif tentang keselamatan transportasi umum.