Topikseru.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menemukan kerusakan ekologis masif yang diduga akibat aktivitas penambangan ilegal di Pulau Citlim, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau.
Temuan ini didapat saat inspeksi mendadak (sidak) oleh tim Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan KKP, dan dinilai berpotensi mengganggu ekosistem pesisir serta keberlanjutan sumber daya kelautan setempat.
Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan KKP, Koswara, menyebutkan bahwa satu perusahaan dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) masih aktif beroperasi, sementara dua lainnya sudah tidak beraktivitas karena masa izinnya telah berakhir.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“KKP menemukan kerusakan yang masif pada lokasi penerbitan IUP, yang berpotensi mengganggu ekosistem pesisir Pulau Citlim. Aktivitas tambang terjadi di wilayah sempadan pantai,” kata Koswara melalui keterangan resmi di Jakarta, Kamis (19/6).
Penambangan di Pulau Kecil Bertentangan dengan UU
Penulis : Muchlis
Sumber Berita : Antara
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya