Ringkasan Berita
- Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan KKP, Koswara, menyebutkan bahwa satu perusahaan dengan Izin Usaha Pertambangan…
- Temuan ini didapat saat inspeksi mendadak (sidak) oleh tim Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan KKP, dan dinilai …
- Penambangan di Pulau Kecil Bertentangan dengan UU Koswara menegaskan, kegiatan pertambangan bukan merupakan prioritas…
Topikseru.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menemukan kerusakan ekologis masif yang diduga akibat aktivitas penambangan ilegal di Pulau Citlim, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau.
Temuan ini didapat saat inspeksi mendadak (sidak) oleh tim Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan KKP, dan dinilai berpotensi mengganggu ekosistem pesisir serta keberlanjutan sumber daya kelautan setempat.
Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan KKP, Koswara, menyebutkan bahwa satu perusahaan dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) masih aktif beroperasi, sementara dua lainnya sudah tidak beraktivitas karena masa izinnya telah berakhir.
“KKP menemukan kerusakan yang masif pada lokasi penerbitan IUP, yang berpotensi mengganggu ekosistem pesisir Pulau Citlim. Aktivitas tambang terjadi di wilayah sempadan pantai,” kata Koswara melalui keterangan resmi di Jakarta, Kamis (19/6).
Penambangan di Pulau Kecil Bertentangan dengan UU
Koswara menegaskan, kegiatan pertambangan bukan merupakan prioritas di wilayah pulau kecil, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014. Aktivitas tersebut dilarang jika menyebabkan kerusakan lingkungan, pencemaran, dan merugikan masyarakat pesisir.
“Pulau-pulau kecil merupakan ekosistem yang rentan. Aktivitas tambang ilegal tidak hanya melanggar hukum, tapi juga mengancam kelestarian lingkungan dan mata pencaharian masyarakat setempat,” tegasnya.
Temuan ini akan ditindaklanjuti oleh Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) sebagai bagian dari penegakan hukum di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil yang rawan eksploitasi.
Pulau Citlim Masuk Kategori Rentan
Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil KKP, Ahmad Aris, menambahkan bahwa Pulau Citlim masuk dalam kategori pulau sangat kecil karena luasnya hanya 22,94 kilometer persegi, jauh di bawah ambang batas 100 kilometer persegi.
“Kegiatan eksploitatif yang mengubah bentang alam tidak boleh dilakukan di pulau sekecil ini karena akan berdampak pada ekosistem laut di sekitarnya,” ujar Aris.
Menurutnya, pemanfaatan pulau-pulau kecil hanya dapat dilakukan dengan memenuhi syarat ketat, termasuk pengelolaan lingkungan yang memadai, penggunaan teknologi ramah lingkungan, dan perlindungan sistem tata air setempat.
Regulasi Diperketat, Komitmen Perlindungan Diperkuat
Aris mengungkapkan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 35/PUU-XXI/2023 pada Maret 2024 memperkuat aturan larangan tambang di pulau kecil. Putusan itu menekankan bahwa pemanfaatan sumber daya harus bersifat berkelanjutan dan berbasis hukum.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono juga menegaskan pentingnya menjaga pulau-pulau kecil sebagai penjaga ekosistem laut Indonesia. Komitmen ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2024, yang memperketat regulasi pemanfaatan wilayah pesisir dan perairan sekitarnya.
“Kami akan pastikan perlindungan maksimal terhadap ekosistem pulau-pulau kecil. Tidak boleh ada eksploitasi yang membahayakan laut kita,” kata Trenggono dalam beberapa kesempatan.








