Kejati Sumut Terima Penitipan Kerugian Negara Rp 3,5 miliar dari Terdakwa Korupsi ADD Padangsidimpuan

Senin, 23 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pidsus Kejati Sumut menerima penitipan uang kerugian negara sebesar Rp3,5 miliar dari perkara korupsi ADD di Kota Padangsidimpuan, Senin (23/6).

Pidsus Kejati Sumut menerima penitipan uang kerugian negara sebesar Rp3,5 miliar dari perkara korupsi ADD di Kota Padangsidimpuan, Senin (23/6).

Topikseru.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menerima penitipan uang pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp 3,5 miliar dari terdakwa kasus dugaan korupsi pemotongan Alokasi Dana Desa (ADD) di Kota Padangsidimpuan tahun anggaran 2023.

Uang tersebut dititipkan oleh terdakwa IFS, yang saat ini tengah menjalani proses hukum atas sangkaan menyalahgunakan kewenangannya dalam distribusi dana ADD kepada sejumlah desa di wilayah Kota Padangsidimpuan.

“Uang yang dititipkan melalui penasihat hukum terdakwa telah disetorkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) milik Kejati Sumut,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumut, Adre W Ginting, Senin (23/6), di Medan.

Kejati Sumut: Kerugian Negara Hampir Rp 6 Miliar

Adre menambahkan bahwa total kerugian negara akibat perkara ini mencapai Rp 5.962.500.000. Sementara yang telah dikembalikan melalui penitipan baru sekitar 59 persen dari total kerugian.

“Penitipan uang ini tentu tidak menghapus pidana, tetapi dapat menjadi pertimbangan dalam proses penegakan hukum,” kata Adre, yang saat itu didampingi Kasidik Arif Kadarman, Kasi Penuntutan Sutan Harahap, dan Kasi Eksekusi Eksaminasi Rahman Nasution.

Penulis : M Agustian

Editor : Muchlis

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kematian Jurnalis Medan Nico Saragih, LBH Medan Desak Polisi Ungkap Penyebabnya
KontraS Kritisi Penangkapan Delpedro Marhaen: Kriminalisasi Aktivis HAM
Korupsi Rp 1,8 Miliar, Mantan Kadis Kominfo Sumut Divonis 16 Bulan Penjara dan Denda Rp 100 Juta
PN Medan Vonis Mati Kurir Bawa 4.833 Ekstasi, Hakim: Tak Ada yang Meringankan
Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kejagung, KPK Tetap Kejar Kasus Google Cloud, Kecolongan?
Syahroni dan Keluarganya Dibunuh! Mayatnya Dikubur Satu Liang di Sebuah Rumah di Indramayu
Nadiem Makarim Bantah Terlibat Korupsi Laptop Chromebook: Saya Tidak Melakukan Apa Pun, Kebenaran akan Keluar
7 Fakta Kasus Korupsi Laptop Chromebook di Kemendikbudristek yang Menyeret Nadiem Makarim

Berita Terkait

Sabtu, 6 September 2025 - 14:17

Kematian Jurnalis Medan Nico Saragih, LBH Medan Desak Polisi Ungkap Penyebabnya

Jumat, 5 September 2025 - 23:38

KontraS Kritisi Penangkapan Delpedro Marhaen: Kriminalisasi Aktivis HAM

Jumat, 5 September 2025 - 18:59

Korupsi Rp 1,8 Miliar, Mantan Kadis Kominfo Sumut Divonis 16 Bulan Penjara dan Denda Rp 100 Juta

Jumat, 5 September 2025 - 17:56

PN Medan Vonis Mati Kurir Bawa 4.833 Ekstasi, Hakim: Tak Ada yang Meringankan

Jumat, 5 September 2025 - 15:37

Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kejagung, KPK Tetap Kejar Kasus Google Cloud, Kecolongan?

Berita Terbaru