Topikseru.com – Direktorat Reserse Siber Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) mengungkap motif utama di balik tindak pidana asusila yang dilakukan tersangka berinisial YWS (36), yakni mencari keuntungan finansial melalui aktivitas daring di media sosial.
“Tersangka mengoperasikan lima akun media sosial sejak November 2024 hingga April 2025. Semuanya kini sudah diblokir,” ujar Direktur Siber Polda Sumut Kombes Pol Doni Satria Sembiring, Senin (23/6), di Mapolda Sumut.
Kumpulkan Hadiah Rp 70 Juta dari Penonton
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
YWS ditangkap pada 17 Juni 2025 oleh tim Siber Polda Sumut di wilayah hukum Polresta Pekanbaru, Riau.
Saat diinterogasi, YWS mengaku meraup pendapatan sekitar Rp 70 juta selama enam bulan melalui “hadiah penonton” dari tayangan asusila yang dibuat dan disiarkan secara daring.
Penulis : Muchlis
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya