Hukum & Kriminal

Polda Sumut Ungkap Motif Komersial di Balik Kasus Asusila Online Jaringan YWS

×

Polda Sumut Ungkap Motif Komersial di Balik Kasus Asusila Online Jaringan YWS

Sebarkan artikel ini
Mutasi Polda Sumut
Kantor Polda Sumatera Utara (Sumut) di Jalan SM Raja, Kota Medan, Sumatera Utara.

Ringkasan Berita

  • Semuanya kini sudah diblokir," ujar Direktur Siber Polda Sumut Kombes Pol Doni Satria Sembiring, Senin (23/6), di Map…
  • Kumpulkan Hadiah Rp 70 Juta dari Penonton YWS ditangkap pada 17 Juni 2025 oleh tim Siber Polda Sumut di wilayah hukum…
  • "Tersangka mengoperasikan lima akun media sosial sejak November 2024 hingga April 2025.

Topikseru.com – Direktorat Reserse Siber Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) mengungkap motif utama di balik tindak pidana asusila yang dilakukan tersangka berinisial YWS (36), yakni mencari keuntungan finansial melalui aktivitas daring di media sosial.

“Tersangka mengoperasikan lima akun media sosial sejak November 2024 hingga April 2025. Semuanya kini sudah diblokir,” ujar Direktur Siber Polda Sumut Kombes Pol Doni Satria Sembiring, Senin (23/6), di Mapolda Sumut.

Kumpulkan Hadiah Rp 70 Juta dari Penonton

YWS ditangkap pada 17 Juni 2025 oleh tim Siber Polda Sumut di wilayah hukum Polresta Pekanbaru, Riau.

Saat diinterogasi, YWS mengaku meraup pendapatan sekitar Rp 70 juta selama enam bulan melalui “hadiah penonton” dari tayangan asusila yang dibuat dan disiarkan secara daring.

“Tersangka mengakui korban dari kegiatannya mencapai lima orang, termasuk satu anak di bawah umur,” kata Doni.

Polda Sumut Jerat Pelaku dengan Pasal Berlapis

Penyidik menilai tindakan YWS dinilai melanggar beberapa regulasi serius. Tersangka kini menghadapi ancaman pidana berat.

Polisi menjerat YWS dengan Pasal 33 jo Pasal 7 dan Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE dan Pasal 55 KUHPidana.

Baca Juga  Enam Bulan Berlalu, Kasus Dugaan Penyiksaan Mahasiswa Delvero Sitompul Belum Temui Kejelasan

“Ancaman pidananya tinggi, apalagi melibatkan anak sebagai korban. Ini menjadi prioritas penanganan,” ujar Doni.

Polda Sumut juga sebelumnya telah menangkap tiga anggota jaringan YWS yang masing-masing berinisial RA (25), RPL (19), dan S (15).

Mereka diamankan pada 14 April 2025 di Kabupaten Deli Serdang, Sumut, dalam operasi patroli siber yang digelar Subdit Siber 2.

Kasubdit Siber 2, Kompol Anggi Siahaan, mengatakan dalam penggerebekan tersebut polisi menyita sejumlah barang bukti seperti, lima unit telepon seluler, satu unit tripod dan akun-akun media sosial yang digunakan untuk penyiaran konten asusila.

Imbauan dan Ancaman Dunia Siber

Polda Sumut mengimbau masyarakat untuk proaktif melaporkan aktivitas asusila daring, termasuk di platform live streaming dan aplikasi hiburan yang kerap digunakan pelaku.

“Partisipasi publik penting agar pelaku bisa segera kami tindak lanjuti,” tegas Doni.

Kasus ini menambah panjang daftar kejahatan digital yang melibatkan eksploitasi seksual dan anak di bawah umur sebagai korban.

Keberadaan platform media sosial sebagai sarana monetisasi konten kini menjadi celah baru kejahatan berbasis siber, yang memerlukan pengawasan ketat baik oleh aparat maupun penyedia platform.