Nasional

KPK Masih Dalami Dugaan Gratifikasi di MPR RI, Nilai Uang Mencapai Rp 17 Miliar

×

KPK Masih Dalami Dugaan Gratifikasi di MPR RI, Nilai Uang Mencapai Rp 17 Miliar

Sebarkan artikel ini
KPK Rahmat Bagja
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (23/6). Foto: Antara

Ringkasan Berita

  • "Penyidikannya masih berproses, dan KPK masih akan terus memanggil para saksi yang diduga mengetahui konstruksi perka…
  • Sekjen MPR Tegaskan Tidak Ada Keterlibatan Pimpinan Sebelumnya, Sekretaris Jenderal MPR RI Siti Fauziah menyatakan ba…
  • Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, merespons pernyataan Sekretariat Jenderal MPR yang membantah keter…

Topikseru.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan proses penyidikan kasus dugaan gratifikasi di lingkungan MPR RI masih terus berjalan.

Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, merespons pernyataan Sekretariat Jenderal MPR yang membantah keterlibatan unsur pimpinan dalam perkara tersebut.

“Penyidikannya masih berproses, dan KPK masih akan terus memanggil para saksi yang diduga mengetahui konstruksi perkara ini,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (23/6).

Menurut Budi, penyidikan akan terus dikembangkan hingga seluruh pihak yang bertanggung jawab bisa diungkap ke publik.

“KPK akan menyampaikan secara utuh, baik konstruksi perkaranya maupun pihak-pihak yang bertanggung jawab, setelah penyidikan lengkap,” lanjutnya.

Baca Juga  Toyota Luncurkan Land Cruiser Commercial, Versi Van dari Prado Berkapasitas 2.000 Liter

Sekjen MPR Tegaskan Tidak Ada Keterlibatan Pimpinan

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal MPR RI Siti Fauziah menyatakan bahwa perkara tersebut tidak berkaitan dengan pimpinan MPR RI, baik periode 2019–2024 maupun 2024–2029.

“Tidak ada keterlibatan pimpinan MPR RI. Perkara ini merupakan tanggung jawab administratif dan teknis dari Sekretariat, atau dalam hal ini Sekretaris Jenderal MPR RI pada masa itu, yaitu Ma’ruf Cahyono,” ujarnya di Jakarta, Sabtu (21/6).

KPK Tetapkan Penyelenggara Negara sebagai Tersangka

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan satu orang penyelenggara negara sebagai tersangka. Tersangka tersebut diduga menerima gratifikasi sekitar Rp 17 miliar dalam pengadaan di MPR RI selama periode 2019–2021.

Namun, identitas lengkap tersangka belum diungkapkan ke publik karena proses hukum yang masih berjalan.

Berdasarkan temuan awal, gratifikasi tersebut diduga berkaitan dengan proyek-proyek pengadaan barang dan jasa di Sekretariat Jenderal MPR RI.