Daerah

Plt Wakil Jaksa Agung Asep Nana Mulyana Soroti Penanganan Perkara dan Dorong WBK di Kejati Sumut

×

Plt Wakil Jaksa Agung Asep Nana Mulyana Soroti Penanganan Perkara dan Dorong WBK di Kejati Sumut

Sebarkan artikel ini
Kejati Sumut
Plt Wakil Jaksa Agung Prof Asep Nana Mulyana, kunker ke Kejati Sumut dalam rangka menuju WBK, Senin (23/6).

Ringkasan Berita

  • Dalam kunjungan ini, Asep menyoroti pentingnya reformasi penanganan perkara pidana umum serta pembangunan Zona Integr…
  • Rombongan disambut langsung oleh Kajati Sumut Idianto, Wakajati Rudy Irmawan, serta jajaran kepala kejaksaan negeri, …
  • Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang RPJPN 2025–2045, yang menjadi fondasi pembangunan …

Topikseru.com – Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Jaksa Agung RI sekaligus Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Prof Asep Nana Mulyana, melakukan kunjungan kerja ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Senin (23/6).

Dalam kunjungan ini, Asep menyoroti pentingnya reformasi penanganan perkara pidana umum serta pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) di seluruh satuan kerja (Satker) kejaksaan.

Rombongan disambut langsung oleh Kajati Sumut Idianto, Wakajati Rudy Irmawan, serta jajaran kepala kejaksaan negeri, asisten, koordinator, dan kepala cabang kejaksaan se-Sumatera Utara.

Acara berlangsung di Aula Sasana Cipta Kerta, lantai 3 Kantor Kejati Sumut.

Dorongan Zona Integritas di Kejati Sumut

Kajati Sumut Idianto dalam sambutannya menekankan pentingnya integritas dan transformasi nyata dalam setiap Satker yang mengikuti penilaian WBK.

“Berbicara tentang WBK, Satker yang ikut dalam penilaian harus benar-benar dalam melakukan perubahan,” ujarnya.

Kejaksaan Siap Terapkan Sistem Penuntutan Tunggal

Dalam arahannya, Prof Asep Nana menegaskan kesiapan institusinya dalam menyambut era baru kejaksaan dengan implementasi Single Prosecution System (SPS) atau sistem penuntutan tunggal.

Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang RPJPN 2025–2045, yang menjadi fondasi pembangunan nasional dua dekade ke depan.

“Salah satunya adalah sistem penuntutan tunggal dan juga konsep Advocate General. Maka dari itu, Kejaksaan telah melakukan berbagai pembaruan, termasuk penyusunan SOP dan persiapan teknis untuk penuntutan,” ungkapnya.

Selain itu, kunjungan kerja ini juga menjadi momentum sosialisasi pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di lingkungan Kejati Sumut.

Asep mendorong peningkatan kapasitas digital dalam penanganan perkara dan pelayanan publik berbasis elektronik.

Kepemimpinan berbasis integritas dan kompetensi juga menjadi sorotan utama dalam forum asistensi tersebut, yang dihadiri oleh para pejabat struktural kejaksaan di seluruh wilayah Sumut.