Topikseru.com – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan membantah anggapan bahwa penanganan kasus dugaan intimidasi terhadap wartawan Mistar.id, Deddy Irawan, berlangsung lambat.
Menurut penyidik, proses hukum terus berjalan dengan mempertimbangkan aspek kehati-hatian dan kepatuhan terhadap prosedur hukum.
Kepala Unit Tindak Pidana Khusus Satreskrim Polrestabes Medan, Iptu Andik Wiratika, menegaskan bahwa pihaknya telah merespons laporan secara cepat sejak laporan polisi teregister pada 26 Februari 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya rasa penanganan kita sudah cukup cepat. Tapi memang dalam menangani perkara seperti ini, polisi harus hati-hati dari segi hukum,” ujar Andik, Selasa (24/6).
Pasal UU Pers dan KUHP Jadi Landasan Hukum
Kasus ini ditangani dengan dasar Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta Pasal 335 KUHP terkait perbuatan tidak menyenangkan.
Penulis : M Agustian
Editor : Muchlis
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya