Ringkasan Berita
- Menurut penyidik, proses hukum terus berjalan dengan mempertimbangkan aspek kehati-hatian dan kepatuhan terhadap pros…
- Kepala Unit Tindak Pidana Khusus Satreskrim Polrestabes Medan, Iptu Andik Wiratika, menegaskan bahwa pihaknya telah m…
- Pasal UU Pers dan KUHP Jadi Landasan Hukum Kasus ini ditangani dengan dasar Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 199…
Topikseru.com – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan membantah anggapan bahwa penanganan kasus dugaan intimidasi terhadap wartawan Mistar.id, Deddy Irawan, berlangsung lambat.
Menurut penyidik, proses hukum terus berjalan dengan mempertimbangkan aspek kehati-hatian dan kepatuhan terhadap prosedur hukum.
Kepala Unit Tindak Pidana Khusus Satreskrim Polrestabes Medan, Iptu Andik Wiratika, menegaskan bahwa pihaknya telah merespons laporan secara cepat sejak laporan polisi teregister pada 26 Februari 2025.
“Saya rasa penanganan kita sudah cukup cepat. Tapi memang dalam menangani perkara seperti ini, polisi harus hati-hati dari segi hukum,” ujar Andik, Selasa (24/6).
Pasal UU Pers dan KUHP Jadi Landasan Hukum
Kasus ini ditangani dengan dasar Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta Pasal 335 KUHP terkait perbuatan tidak menyenangkan.
Berdasarkan laporan, penyidik telah menerbitkan dua surat perintah penyelidikan pada 1 Maret dan 16 Mei 2025, serta melakukan wawancara terhadap empat orang saksi.
Pihak penyidik juga sudah mengajukan permintaan rekaman CCTV ke Pengadilan Negeri Medan, menyita screenshot bukti pemberitaan, dan mengirim SP2HP atau surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan kepada pelapor.
Kasus Bermula Saat Peliputan di Ruang Sidang
Peristiwa bermula ketika wartawan Deddy Irawan melakukan peliputan sidang kasus penipuan dengan terdakwa Desiska br Sihite di ruang sidang Cakra 4, PN Medan, pada 25 Februari 2025.
Saat mengambil foto terdakwa di kursi JPU, ia dihampiri dan dipaksa keluar oleh sejumlah orang tak dikenal.
“Pelapor sudah menunjukkan identitas wartawan, tetapi tetap diminta menghapus foto. Bahkan handphone-nya sempat dirampas dan fotonya dihapus secara paksa,” ujar Andik merujuk pada keterangan pelapor.
Sebagai langkah lanjutan, penyidik akan memeriksa terdakwa Desiska br Sihite di Lapas Wanita, serta berkonsultasi dengan Dewan Pers untuk menilai aspek pelanggaran terhadap kebebasan pers.
Surat pemberitahuan perkembangan penyelidikan juga akan kembali dikirim kepada pelapor.
“Kami mohon pihak pelapor bersabar. Penyidik berupaya maksimal menyelesaikan perkara ini dengan profesional,” tambahnya.
Insiden intimidasi terhadap wartawan, terlebih dengan perampasan alat kerja, dinilai sebagai bentuk pelanggaran terhadap kemerdekaan pers yang dilindungi undang-undang.
Pengabaian terhadap identitas pers pelapor menambah catatan buruk dalam relasi antara institusi dan pekerja media di lingkungan peradilan.













