Hukum & Kriminal

3 Pemuda Asal Aceh Didakwa Sebagai Kurir 151 Kg Ganja,Terancam Hukuman Mati

×

3 Pemuda Asal Aceh Didakwa Sebagai Kurir 151 Kg Ganja,Terancam Hukuman Mati

Sebarkan artikel ini
Ganja
Tiga terdakwa kurir ganja menjalani sidang pembacaan dakwaan di PN Medan, Rabu (25/6).

Ringkasan Berita

  • Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tommy Eko Pradityo dalam sidang yang digelar di ruang Cakra 8 memaparkan bahwa ketiganya di…
  • Ketiganya, yakni Syafi’i (32), Riki Supandi bin Suwardi (32), dan Jos Pratama (26), diadili dalam sidang perdana di…
  • "Dari lokasi, petugas menyita barang bukti ganja seberat 151 kilogram," ujar Tommy dalam persidangan.

Topikseru.com – Tiga pemuda asal Aceh Tenggara didakwa sebagai kurir narkoba jenis ganja seberat 151 kilogram dan kini terancam hukuman mati.

Ketiganya, yakni Syafi’i (32), Riki Supandi bin Suwardi (32), dan Jos Pratama (26), diadili dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu, 25 Juni 2025.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tommy Eko Pradityo dalam sidang yang digelar di ruang Cakra 8 memaparkan bahwa ketiganya ditangkap oleh petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) pada 12 Februari 2025.

Penangkapan dilakukan di sebuah ruko yang terletak di Jalan Abdul Sani Muthalib, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan.

“Dari lokasi, petugas menyita barang bukti ganja seberat 151 kilogram,” ujar Tommy dalam persidangan.

Baca Juga  Barcelona Bangkit dan Hajar Elche 3-1 di La Liga, Lamine Yamal Bersinar

Atas perbuatannya, ketiga terdakwa didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau subsider Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) undang-undang yang sama.

Pasal tersebut mengatur tentang peredaran gelap narkotika golongan I dalam jumlah besar, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup hingga hukuman mati.

Majelis hakim yang dipimpin oleh Cipto Hosari Nababan menunda sidang dan menetapkan agenda berikutnya adalah pemeriksaan saksi-saksi, yang dijadwalkan berlangsung pekan depan.

“Sidang akan dilanjutkan minggu depan untuk mendengarkan keterangan saksi dari pihak penuntut umum,” kata hakim ketua.

Meskipun belum terungkap secara detail di persidangan, sumber dari aparat penegak hukum menyebut bahwa ketiga terdakwa merupakan bagian dari jaringan peredaran ganja lintas provinsi, dengan modus distribusi menggunakan tempat tertutup di kawasan pemukiman padat.

Pihak BNN saat itu telah melakukan pengintaian selama beberapa hari sebelum melakukan penggerebekan.

Barang bukti ditemukan dalam karung besar yang disembunyikan di dalam ruko yang dijadikan tempat transit pengiriman.