Daerah

Wartawan Dilarang Meliput di Lapas Kelas I Medan, Kanwil Ditjenpas Sumut Minta Maaf

×

Wartawan Dilarang Meliput di Lapas Kelas I Medan, Kanwil Ditjenpas Sumut Minta Maaf

Sebarkan artikel ini
Lapas Kelas I Medan
Suasana pintu masuk Lapas Kelas I Medan di jaga petugas Lapas, Rabu (25/6).

Ringkasan Berita

  • Peristiwa yang terjadi pada Rabu (25/6) itu, dinilai sebagai bentuk pembatasan kerja jurnalistik dan bertentangan den…
  • Seven menegaskan bahwa dirinya maupun jajaran humas tidak memiliki kewenangan untuk memberikan akses masuk ke dalam L…
  • "Saya, Humas Kanwil Ditjenpas Sumatera Utara, menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi.

Topikseru.com – Insiden pelarangan sejumlah wartawan dalam kunjungan kerja Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto ke Lapas Kelas I Medan menuai sorotan tajam. Peristiwa yang terjadi pada Rabu (25/6) itu, dinilai sebagai bentuk pembatasan kerja jurnalistik dan bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik.

Menanggapi polemik tersebut, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara (Kanwil Ditjenpas Sumut) melalui Kepala Humas, Seven Sinaga, menyampaikan permohonan maaf kepada para jurnalis yang merasa dirugikan atas pelarangan tersebut.

“Saya, Humas Kanwil Ditjenpas Sumatera Utara, menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi. Kami sangat menyesalkan insiden ini,” ujar Seven dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (25/6).

Seven menegaskan bahwa dirinya maupun jajaran humas tidak memiliki kewenangan untuk memberikan akses masuk ke dalam Lapas Kelas I Medan, meskipun untuk kegiatan peliputan wartawan.

“Kami tidak punya wewenang memberikan izin masuk. Itu menjadi domain pihak Lapas dan protokoler kunjungan resmi menteri,” jelasnya.

Sementara itu, dalam kunjungan yang berlangsung tertutup tersebut, Menteri Agus Andrianto dijadwalkan meninjau fasilitas pembinaan warga binaan seperti bengkel kerja, dapur sehat, serta makan siang bersama narapidana.

Wartawan Dilarang Masuk ke Lapas Kelas I Medan

Sejumlah wartawan yang sehari-hari meliput di wilayah pemasyarakatan menyayangkan tindakan pelarangan tersebut.

Baca Juga  Pelni Siap Sukseskan Program Mudik Gratis dari Kemenhub dan BUMN

Ryan, jurnalis Waspada Online, mengaku sudah biasa meliput kegiatan serupa di Lapas Medan, namun kali ini justru dilarang masuk tanpa penjelasan rinci.

“Kami sudah konfirmasi ke Kalapas dan bagian humas, tapi tidak dapat tanggapan. Saat datang, petugas langsung menyatakan tidak bisa masuk karena tidak diundang resmi,” ujar Ryan kecewa.

Petugas keamanan di lapangan berdalih hanya media yang mendapat undangan tertulis yang diperbolehkan masuk. Sementara jurnalis lainnya yang tidak masuk daftar undangan ditolak mentah-mentah.

Ketegangan sempat terjadi saat para jurnalis tetap mengambil dokumentasi dari luar area Lapas. Petugas meminta aktivitas dihentikan karena dianggap tidak mengantongi izin.

Wartawan foto LKBN ANTARA, Yudi Manar, bahkan sempat masuk ke dalam area Lapas sebelum akhirnya diminta keluar kembali.

“Saya sudah di dalam, tapi disuruh keluar. Media lain tetap bisa masuk. Ini tidak adil dan menunjukkan perlakuan diskriminatif,” tegasnya.

Yudi menilai, tindakan pelarangan peliputan terhadap kunjungan pejabat negara ke fasilitas publik adalah pelanggaran serius terhadap hak kebebasan pers.

“Kami hanya ingin menjalankan tugas jurnalistik. Kalau kunjungan resmi pemerintah saja tidak boleh diliput, di mana transparansinya?” tukasnya.

Insiden ini menjadi sorotan bagi kalangan media dan pemerhati kebebasan pers di Sumatera Utara.

Beberapa organisasi wartawan mulai menyuarakan perlunya penguatan SOP peliputan kunjungan pejabat publik dan perlindungan terhadap kerja jurnalistik di lapangan.

Pasalnya, pembatasan akses seperti ini berpotensi menghambat fungsi media dalam mengawasi jalannya pemerintahan secara independen dan bertanggung jawab.