Kasus Penipuan Rp 1,5 Miliar Modus Proyek Fiktif dan Skincare: Korban Apresiasi Gerak Cepat Polrestabes Medan

Kamis, 26 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kedua terduga tersangka modus proyek fiktif scincare. (Ist)

Kedua terduga tersangka modus proyek fiktif scincare. (Ist)

Topikseru.com – Kasus penipuan dan penggelapan bermodus pinjaman proyek fiktif dan bisnis skincare yang merugikan korban hingga Rp 1,5 miliar mulai menemukan titik terang.

Korban utama, Hj Fadlina Raya Lubis, melalui kuasa hukumnya Parhimpunan Napitupulu, menyampaikan apresiasi atas respons cepat dan kinerja penyidik Polrestabes Medan yang dinilai profesional dan presisi.

“Dengan diterbitkannya SP2HP nomor B/5542/RES/1.11./2025/Reskrim tertanggal 20 Juni 2025, kami optimis proses hukum terhadap kasus penipuan ini berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Parhimpunan di Medan, Kamis (26/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penipuan Modus Proyek Fiktif dan Investasi Skincare

Kasus ini bermula dari laporan Hj Fadlina yang menjadi korban penipuan oleh dua terlapor, Rieki Dharmawan dan Lili Suryani, pada Juli 2024.

Baca Juga  Detik-Detik Evakuasi Dramatis Lilie Wijayati dan Elsa Laksono di Puncak Carstensz

Kepada korban, Rieki mengaku memperoleh proyek pemeliharaan gedung Dinas Kesehatan dari Pemerintah Provinsi Sumut. Untuk itu, ia meminta pinjaman modal sebesar Rp455 juta, dengan janji keuntungan 10 persen.

Namun, proyek yang dijanjikan tidak pernah ada. Bukannya mengembalikan uang, terlapor malah kembali meminta pinjaman tahap kedua sebesar Rp 535 juta dan kemudian menawarkan korban untuk berinvestasi dalam bisnis skincare senilai Rp 457 juta.

Penulis : M Agustian

Editor : Muchlis

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kematian Jurnalis Medan Nico Saragih, LBH Medan Desak Polisi Ungkap Penyebabnya
KontraS Kritisi Penangkapan Delpedro Marhaen: Kriminalisasi Aktivis HAM
Korupsi Rp 1,8 Miliar, Mantan Kadis Kominfo Sumut Divonis 16 Bulan Penjara dan Denda Rp 100 Juta
PN Medan Vonis Mati Kurir Bawa 4.833 Ekstasi, Hakim: Tak Ada yang Meringankan
Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kejagung, KPK Tetap Kejar Kasus Google Cloud, Kecolongan?
Syahroni dan Keluarganya Dibunuh! Mayatnya Dikubur Satu Liang di Sebuah Rumah di Indramayu
Nadiem Makarim Bantah Terlibat Korupsi Laptop Chromebook: Saya Tidak Melakukan Apa Pun, Kebenaran akan Keluar
7 Fakta Kasus Korupsi Laptop Chromebook di Kemendikbudristek yang Menyeret Nadiem Makarim

Berita Terkait

Sabtu, 6 September 2025 - 14:17

Kematian Jurnalis Medan Nico Saragih, LBH Medan Desak Polisi Ungkap Penyebabnya

Jumat, 5 September 2025 - 23:38

KontraS Kritisi Penangkapan Delpedro Marhaen: Kriminalisasi Aktivis HAM

Jumat, 5 September 2025 - 18:59

Korupsi Rp 1,8 Miliar, Mantan Kadis Kominfo Sumut Divonis 16 Bulan Penjara dan Denda Rp 100 Juta

Jumat, 5 September 2025 - 17:56

PN Medan Vonis Mati Kurir Bawa 4.833 Ekstasi, Hakim: Tak Ada yang Meringankan

Jumat, 5 September 2025 - 15:37

Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kejagung, KPK Tetap Kejar Kasus Google Cloud, Kecolongan?

Berita Terbaru