Topikseru.com – Sebanyak 14,6 ton mangga ilegal asal Thailand dimusnahkan oleh Balai Besar Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (BBKHIT) Sumatera Utara bersama sejumlah pemangku kepentingan.
Aksi pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari upaya melindungi ekosistem pertanian lokal dan mencegah penyebaran hama penyakit berbahaya.
“Pemusnahan ini menyangkut aspek ekonomi dan ketahanan pangan. Mangga ilegal ini tidak hanya memukul harga pasar buah lokal, tapi juga membawa ancaman biologis berupa larva lalat buah dan lalat jamur,” ujar Ketua Tim Penegak Hukum BBKHIT Sumut, Andry Pandu Latansa, Kamis (26/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ancaman Serius bagi Petani Lokal dan Ekosistem
Menurut Andry, temuan larva lalat buah dalam mangga impor itu berisiko mencemari buah-buahan lokal di wilayah Sumatera Utara.
Hal ini mengancam keberlangsungan panen petani, khususnya di daerah sentra hortikultura seperti Deli Serdang, Simalungun, dan Langkat.
“Buah yang dimusnahkan ini tidak ada satu pun yang legal. Proses pemasukan tidak melalui prosedur karantina. Ini jelas melanggar UU Karantina serta potensi penyebaran organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK),” tegasnya.
Penulis : Muchlis
Sumber Berita : Antara
Halaman : 1 2 Selanjutnya