Topikseru.com – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Sumatera Utara meminta Kementerian LHK untuk tidak lagi menerbitkan Surat Perintah Urusan (SPU) yang memberi akses legal pengangkutan kayu dari desa-desa penyangga kawasan ekosistem Batang Toru.
Permintaan ini bukan tanpa alasan. Kepala Dinas LHK Sumut, Yuliani Siregar, bilang dokumen SPU justru membuka celah legalisasi aksi penebangan pohon di luar kawasan hutan yang masuk ekosistem penting.
“Kami mohon Ditjen PHL (Pengelolaan Hutan Lestari) di Kementerian tidak mengeluarkan SPU di desa penyangga. Tujuannya jelas, supaya ekosistem Batang Toru tetap terlindungi,” ujar Yuliani dalam keterangannya, Rabu (26/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Batang Toru bukan hutan biasa. Kawasan ini adalah satu dari sedikit tempat di dunia yang menjadi rumah bagi Tapanuli Orangutan – spesies orangutan paling langka yang baru ditemukan dan sudah terancam punah.
Penulis : Muchlis
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya