Hukum & Kriminal

Eks Anggota DPRD Langkat Bongkar Peran Iskandar Perangin-angin Atur Proyek, Hakim: Enak Benar Jadi Dewan!

×

Eks Anggota DPRD Langkat Bongkar Peran Iskandar Perangin-angin Atur Proyek, Hakim: Enak Benar Jadi Dewan!

Sebarkan artikel ini
DPRD Langkat
Mantan Anggota DPRD Langkat, Ade Khairani, memberikan keterangan dalam sidang dugaan korupsi eks Bupati Langkat, Senin (30/6).

Ringkasan Berita

  • Pengakuan tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan…
  • Dari proyek itu, Ade Khairina mengakui mendapat fee sebesar Rp 50 juta.
  • Sidang menghadirkan Terbit dan Iskandar sebagai terdakwa dalam kasus dugaan suap proyek senilai Rp 68,4 miliar.

Topikseru.com – Persidangan kasus dugaan suap proyek infrastruktur di Kabupaten Langkat kembali mengungkap fakta mengejutkan. Mantan anggota DPRD Langkat periode 2019 – 2024, Ade Khairina Syahputri, mengaku di hadapan majelis hakim bahwa dirinya pernah mendapat dua proyek senilai Rp 400 juta dari terdakwa Iskandar Perangin-angin, saudara kandung mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin.

Pengakuan tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Senin (30/6).

Sidang menghadirkan Terbit dan Iskandar sebagai terdakwa dalam kasus dugaan suap proyek senilai Rp 68,4 miliar.

“Saat itu saya ditelpon pak Kandar (Iskandar), menawari dua proyek di dapil saya di Sei Lepan,” ujar Ade Khairina di hadapan hakim ketua As’ad Rahim Lubis.

Ketika hakim menanyakan bagaimana bisa seorang anggota DPRD mendapat jatah proyek, Ade mengaku hanya mengerjakan proyek tersebut lewat pihak ketiga, bukan dirinya langsung.

“Kebetulan ada tim ahli yang punya PT, namanya Sukri. Dia yang mengerjakan, saya cuma disuruh cari kontraktor,” katanya.

Baca Juga  Kemana Arah Bitcoin? Sentimen Terbelah di Tengah Aksi Beli Whale dan Ketidaksabaran Trader Ritel

Dari proyek itu, Ade Khairina mengakui mendapat fee sebesar Rp 50 juta.

Pernyataan tersebut membuat hakim As’ad geleng-geleng kepala. Ia menyindir privilese yang seolah dimiliki oleh anggota legislatif dalam lingkar kekuasaan daerah.

“Itu bulat 50 juta ke anda? Enak benar anda menjadi anggota dewan,” sindir hakim As’ad.

Peran Kuat Iskandar Perangin-angin dalam ‘Mengatur Proyek’

Fakta bahwa Iskandar Perangin-angin, seorang kepala desa, mampu “mendistribusikan” proyek, menimbulkan pertanyaan mendalam di ruang sidang.

Ade mengaku tidak tahu pasti sumber proyek tersebut, namun menyebut keterlibatan ajudan pribadi Iskandar bernama Citra dalam proses komunikasi.

“Pak Kandar itu abangnya pak Terbit (mantan Bupati Langkat), tapi saya enggak tahu proyek itu dari siapa. Saya dihubungi ajudan beliau,” katanya.

KPK Tuntut Penjara Berat untuk Dua Terdakwa

Dalam surat dakwaan, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut bahwa Terbit Rencana Perangin-angin dan adiknya, Iskandar Perangin-angin, menerima suap hingga Rp 68,4 miliar dari para kontraktor yang “diamankan” untuk mengerjakan proyek di Langkat.

Keduanya dijerat dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Jaksa juga menambahkan Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP dalam dakwaan mereka.