Hukum & Kriminal

Korban Penganiayaan Minta Hakim Tahan Abang Kandungnya

×

Korban Penganiayaan Minta Hakim Tahan Abang Kandungnya

Sebarkan artikel ini
Pengadilan Negeri Medan
Korban Romauli br Naibaho dihadirkan memberikan keterangan dalam kasus penganiayaan di PN Medan, Selasa (1/7).

Ringkasan Berita

  • Dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Lucas Sahabat Duha, saksi Edison Tampubolon menegaskan bahwa dirinya melihat l…
  • Tidak Pernah Ada Itikad Damai Korban juga menegaskan bahwa hingga sidang digelar, baik terdakwa maupun kuasa hukumnya…
  • Ia menjelaskan kronologi kejadian secara detail dan emosional.

Topikseru.com – Tangis pecah di ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (1/7) sore, saat Ramauli br Naibaho, perempuan paruh baya yang menjadi korban penganiayaan, berdiri di hadapan majelis hakim meminta agar terdakwa yang merupakan abang kandungnya, Sumurung Naibaho, ditahan.

Dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Lucas Sahabat Duha, saksi Edison Tampubolon menegaskan bahwa dirinya melihat langsung bekas luka di wajah korban usai kejadian.

“Dia nelpon saya. Katanya si Botak (terdakwa) memukul saya. Pada saat itu hidungnya masih biram,” ujar Edison, merujuk pada luka lebam yang membekas di wajah Ramauli.

Di luar ruang sidang, Ramauli memberikan kesaksian pilu kepada wartawan. Ia menjelaskan kronologi kejadian secara detail dan emosional.

“Hidung berdarah dipukulnya. Lengan kiri, dada kiri dipijaknya pakai kaki kanannya. Sembari itu rambutku dijambak,” ucap Ramauli.

Kasus ini menyeruak tak hanya karena unsur kekerasan, namun juga karena pelakunya diduga adalah abang kandung korban sendiri.

Baca Juga  SBY Diperiksa Kejagung Bersama 7 Orang Saksi Lain dalam Kasus Korupsi Pertamina

Perselisihan keluarga yang seharusnya diselesaikan secara kekeluargaan justru berujung pada tindak kekerasan fisik dan pengaduan pidana.

Tidak Pernah Ada Itikad Damai

Korban juga menegaskan bahwa hingga sidang digelar, baik terdakwa maupun kuasa hukumnya tidak pernah menunjukkan itikad untuk berdamai.

Meski begitu, Ramauli menyatakan dirinya masih membuka pintu maaf, dengan sejumlah syarat adat dan kekeluargaan.

“Mau damai, tapi kumpulkan semua keluarga besar, dari pihak Bapak ku Naibaho, Mamak ku Sitanggang, dari istrinya Butarbutar, perwakilan gereja, STM, dan marga di Medan Amplas,” kata Ramauli.

Terdakwa Tak Ditahan, Korban Minta Perlakuan Setara

Yang menjadi sorotan utama adalah status terdakwa Sumurung Naibaho yang belum juga ditahan, baik saat proses di kepolisian maupun kejaksaan.

“Saya mohon keadilan, Pak Hakim. Kenapa dia tidak ditahan? Saya percaya majelis hakim bisa ambil keputusan yang seadil-adilnya,” ujar Ramauli, dalam permohonannya kepada pengadilan.

Saksi Edison bahkan ikut memohon kepada hakim agar korban dilindungi.

“Tolong beri keadilan. Karena yang saya tahu, dari awal sampai sekarang terdakwa tidak pernah ditahan,” katanya di ruang sidang.