Topikseru.com – Tangis pecah di ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (1/7) sore, saat Ramauli br Naibaho, perempuan paruh baya yang menjadi korban penganiayaan, berdiri di hadapan majelis hakim meminta agar terdakwa yang merupakan abang kandungnya, Sumurung Naibaho, ditahan.
Dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Lucas Sahabat Duha, saksi Edison Tampubolon menegaskan bahwa dirinya melihat langsung bekas luka di wajah korban usai kejadian.
“Dia nelpon saya. Katanya si Botak (terdakwa) memukul saya. Pada saat itu hidungnya masih biram,” ujar Edison, merujuk pada luka lebam yang membekas di wajah Ramauli.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Di luar ruang sidang, Ramauli memberikan kesaksian pilu kepada wartawan. Ia menjelaskan kronologi kejadian secara detail dan emosional.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya