Hukum & Kriminal

Dari Ruang PUPR ke Ruang Tahanan: KPK Temukan Uang Rp 2,8 M dan Dua Senpi di Rumah Topan Ginting

×

Dari Ruang PUPR ke Ruang Tahanan: KPK Temukan Uang Rp 2,8 M dan Dua Senpi di Rumah Topan Ginting

Sebarkan artikel ini
KPK
Penampakan tumpukan uang yang ditemukan penyidik KPK di rumah mantan Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting. Foto: tangkapan layar video

Ringkasan Berita

  • Hasilnya mencengangkan, penyidik KPK menemukan uang tunai Rp 2,8 miliar dan dua senjata api dari kediaman Topan Obaja…
  • Setelah menggeledah kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut, tim penyidik KPK kini menyasar rumah…
  • "Di lokasi tersebut ditemukan uang cash sejumlah 28 pak dengan nilai total sekitar Rp 2,8 miliar," kata Juru Bicara K…

Topikseru.com – Pengusutan kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara (Sumut) makin panas. Setelah menggeledah kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut, tim penyidik KPK kini menyasar rumah pribadi Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kadis PUPR Sumut yang kini nonaktif.

Hasilnya mencengangkan, penyidik KPK menemukan uang tunai Rp 2,8 miliar dan dua senjata api dari kediaman Topan Obaja Putra Ginting (TOP).

“Di lokasi tersebut ditemukan uang cash sejumlah 28 pak dengan nilai total sekitar Rp 2,8 miliar,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (2/7).

Uang tunai tersebut diamankan sebagai bagian dari barang bukti, bersamaan dengan sebuah pistol Beretta dengan tujuh butir peluru, dan senapan angin lengkap dengan dua pak amunisi.

Dari Proyek Jalan ke Proyek Suap

Penggeledahan ini merupakan bagian dari pengembangan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 26 Juni 2025. Dalam OTT itu, KPK mencium bau busuk dari sejumlah proyek jalan strategis di Sumatera Utara yang nilainya mencapai Rp 231,8 miliar.

Baca Juga  Kontroversi Rektor USU Prof. Muryanto Amin: Profil, Jejak Karier sampai Pemeriksaan Terkait Anak Buah Bobby Nasution

Terdapat dua klaster proyek yang jadi sasaran dugaan suap:

Klaster Dinas PUPR Sumut:

Preservasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua (2023–2025).

Rehabilitasi dan penanganan longsor jalan.

Klaster Satker PJN Wilayah I Sumut:

Pembangunan Jalan Sipiongot–Labusel Rp 96 miliar.

Pembangunan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot Rp 61,8 miliar.

Lima Tersangka, Dua Klaster Uang Panas

KPK telah menetapkan lima tersangka dalam dua klaster suap proyek ini:

– Klaster PUPR Sumut:

Topan Obaja Putra Ginting (TOP) – Kadis PUPR.

Rasuli Efendi Siregar (RES) – Kepala UPT Gunung Tua merangkap PPK

– Klaster PJN Wilayah I Sumut:

Heliyanto (HEL) – PPK Satker PJN Wilayah I Sumut.

Pemberi Suap:

M. Akhirun Efendi Siregar (KIR) – Dirut PT Dalihan Natolu Group (DNG).

M. Rayhan Dulasmi Piliang (RAY) – Direktur PT RN.

Para tersangka diduga menerima dan memberi suap untuk mengamankan proyek, memuluskan pencairan dana, hingga memenangkan tender melalui pengaturan teknis dan administratif.