Ringkasan Berita
- Tuntutan ini dibacakan dalam sidang Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (3/7/2025), dan menyasar jajaran elite dinas pend…
- Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua M Nazir ditutup dengan memberi waktu kepada para terdakwa untuk menyampaikan pe…
- Kelimanya adalah: Saiful Abdi, eks Kepala Dinas Pendidikan Langkat Eka Syahputra Depari, Kepala BKD Langkat Alex Sand…
Topikseru.com – Lima pejabat Pemerintah Kabupaten Langkat resmi dituntut 1 tahun 6 bulan penjara oleh JPU Kejaksaan Negeri Langkat atas kasus suap seleksi PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Langkat tahun 2023.
Tuntutan ini dibacakan dalam sidang Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (3/7/2025), dan menyasar jajaran elite dinas pendidikan dan kepegawaian daerah. Kelimanya adalah:
- Saiful Abdi, eks Kepala Dinas Pendidikan Langkat
- Eka Syahputra Depari, Kepala BKD Langkat
- Alex Sander, Kasi Kesiswaan SD
- Awaluddin ,dan
- Rohayu Ningsih, masing-masing kepala sekolah.
Modus: Jual-Beli Kelulusan PPK Langkat Rp 65 Juta
JPU Nurul Walida dan Ahmad Awali menjelaskan, kelima terdakwa terbukti melanggar Pasal 11 UU Tipikor dan Pasal 55 KUHP karena terlibat secara aktif dalam persekongkolan jual-beli kelulusan seleksi PPPK Langkat.
Modusnya klasik tapi rapih, Saiful Abdi sebagai Kadis Pendidikan Langkat memberikan instruksi kepada Alex Sander agar menarik “setoran” dari peserta seleksi.
Biaya yang dipatok awalnya Rp 40 juta per orang, namun oleh Alex dan Awaluddin dinaikkan menjadi Rp 60 hingga Rp 65 juta.
Uang dikumpulkan lewat perantara kepala sekolah dan disetorkan ke Saiful. Sementara itu, Eka Syahputra Depari disebut turut menukangi pengaturan nilai peserta agar nama-nama yang “menyetor” bisa dipastikan lulus.
Rekrutmen ASN Berujung Kepalsuan
Skandal ini mencoreng kredibilitas proses seleksi PPPK 2023, yang seharusnya menjadi pintu masuk reformasi birokrasi berbasis meritokrasi. Justru di Langkat, jabatan ASN diperlakukan seperti komoditas politik dan ekonomi.
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua M Nazir ditutup dengan memberi waktu kepada para terdakwa untuk menyampaikan pembelaan (pledoi) dalam agenda persidangan pekan depan.
“Kepada para terdakwa dipersilakan membuat pembelaannya minggu depan,” tegas Nazir sambil mengetuk palu.













