Seleksi PPPK Langkat Dijadikan Ladang Suap, Lima Pejabat Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Kamis, 3 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang tuntutan terhadap 5 terdakwa kasus suap PPPK Langkat di PN Medan, Kamis (3/7).

Sidang tuntutan terhadap 5 terdakwa kasus suap PPPK Langkat di PN Medan, Kamis (3/7).

Topikseru.com – Lima pejabat Pemerintah Kabupaten Langkat resmi dituntut 1 tahun 6 bulan penjara oleh JPU Kejaksaan Negeri Langkat atas kasus suap seleksi PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Langkat tahun 2023.

Tuntutan ini dibacakan dalam sidang Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (3/7/2025), dan menyasar jajaran elite dinas pendidikan dan kepegawaian daerah. Kelimanya adalah:

  1. Saiful Abdi, eks Kepala Dinas Pendidikan Langkat
  2. Eka Syahputra Depari, Kepala BKD Langkat
  3. Alex Sander, Kasi Kesiswaan SD
  4. Awaluddin ,dan
  5. Rohayu Ningsih, masing-masing kepala sekolah.
Baca Juga  Polrestabes Medan Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, Sita 20 Kg Sabu dan 58.750 Butir Ekstasi

Modus: Jual-Beli Kelulusan PPK Langkat Rp 65 Juta

JPU Nurul Walida dan Ahmad Awali menjelaskan, kelima terdakwa terbukti melanggar Pasal 11 UU Tipikor dan Pasal 55 KUHP karena terlibat secara aktif dalam persekongkolan jual-beli kelulusan seleksi PPPK Langkat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penulis : M Agustian

Editor : Muchlis

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kematian Jurnalis Medan Nico Saragih, LBH Medan Desak Polisi Ungkap Penyebabnya
KontraS Kritisi Penangkapan Delpedro Marhaen: Kriminalisasi Aktivis HAM
Korupsi Rp 1,8 Miliar, Mantan Kadis Kominfo Sumut Divonis 16 Bulan Penjara dan Denda Rp 100 Juta
PN Medan Vonis Mati Kurir Bawa 4.833 Ekstasi, Hakim: Tak Ada yang Meringankan
Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kejagung, KPK Tetap Kejar Kasus Google Cloud, Kecolongan?
Syahroni dan Keluarganya Dibunuh! Mayatnya Dikubur Satu Liang di Sebuah Rumah di Indramayu
Nadiem Makarim Bantah Terlibat Korupsi Laptop Chromebook: Saya Tidak Melakukan Apa Pun, Kebenaran akan Keluar
7 Fakta Kasus Korupsi Laptop Chromebook di Kemendikbudristek yang Menyeret Nadiem Makarim

Berita Terkait

Sabtu, 6 September 2025 - 14:17

Kematian Jurnalis Medan Nico Saragih, LBH Medan Desak Polisi Ungkap Penyebabnya

Jumat, 5 September 2025 - 23:38

KontraS Kritisi Penangkapan Delpedro Marhaen: Kriminalisasi Aktivis HAM

Jumat, 5 September 2025 - 18:59

Korupsi Rp 1,8 Miliar, Mantan Kadis Kominfo Sumut Divonis 16 Bulan Penjara dan Denda Rp 100 Juta

Jumat, 5 September 2025 - 17:56

PN Medan Vonis Mati Kurir Bawa 4.833 Ekstasi, Hakim: Tak Ada yang Meringankan

Jumat, 5 September 2025 - 15:37

Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kejagung, KPK Tetap Kejar Kasus Google Cloud, Kecolongan?

Berita Terbaru