Topikseru.com – Lima pejabat Pemerintah Kabupaten Langkat resmi dituntut 1 tahun 6 bulan penjara oleh JPU Kejaksaan Negeri Langkat atas kasus suap seleksi PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Langkat tahun 2023.
Tuntutan ini dibacakan dalam sidang Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (3/7/2025), dan menyasar jajaran elite dinas pendidikan dan kepegawaian daerah. Kelimanya adalah:
- Saiful Abdi, eks Kepala Dinas Pendidikan Langkat
- Eka Syahputra Depari, Kepala BKD Langkat
- Alex Sander, Kasi Kesiswaan SD
- Awaluddin ,dan
- Rohayu Ningsih, masing-masing kepala sekolah.
Modus: Jual-Beli Kelulusan PPK Langkat Rp 65 Juta
JPU Nurul Walida dan Ahmad Awali menjelaskan, kelima terdakwa terbukti melanggar Pasal 11 UU Tipikor dan Pasal 55 KUHP karena terlibat secara aktif dalam persekongkolan jual-beli kelulusan seleksi PPPK Langkat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penulis : M Agustian
Editor : Muchlis
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya