Dalihan Na Tolu Dikhianati: Skandal Korupsi Jalan di Sumut Cemari Simbol Budaya Batak

Kamis, 3 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Shohibul Anshor Siregar, dosen Sosiologi Politik FISIP UMSU

Shohibul Anshor Siregar, dosen Sosiologi Politik FISIP UMSU

PT Dalihan Natolu Grup disegel KPK dalam OTT korupsi proyek jalan. Bagi masyarakat Batak, ini bukan sekadar kriminalitas: ini pembusukan kultural.

Topikseru.com – Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap proyek-proyek jalan lintas kabupaten di Sumatera Utara bukan hanya mengguncang ranah hukum dan politik.

Penyegelan kantor PT Dalihan Natolu Group, perusahaan yang diduga jadi pusat transaksi suap, mencabik-cabik kesadaran kolektif masyarakat Batak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pasalnya, nama perusahaan tersebut bukan nama biasa. Dalihan Na Tolu, dalam adat Batak, adalah fondasi nilai sosial dan moral – tungku berkaki tiga yang menopang keseimbangan hidup.

Baca Juga  KPK Ungkap Alasan Hanya Tetapkan Lima Tersangka dalam OTT Korupsi Proyek Jalan di Sumut

“Ketika nama itu disematkan pada perusahaan korup, kita tidak lagi bicara pelanggaran hukum. Ini pengkhianatan terhadap warisan moral,” ujar Shohibul Anshor Siregar, dosen Sosiologi Politik FISIP UMSU, kepada Topikseru.com.

Etika Dalihan Na Tolu Dibalik Menjadi Skema Korupsi

Dalihan Na Tolu, yang berarti “tungku tiga kaki”, terdiri dari tiga entitas:

  • Hula-hula: pemegang otoritas moral (pemberi istri),
  • Boru: pelayan sosial,
  • Dongan Tubu: pemilik solidaritas marga.

Menurut Siregar, seluruh tatanan ini telah dipelintir menjadi jaringan kolusi.

Hula-hula, yang semestinya menjaga moralitas, dilumpuhkan.

Boru, kini banyak duduk sebagai pelaksana proyek, justru menyelewengkan wewenang.

Penulis : Muchlis

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPR Jawab Tuntutan 17+8 dengan Enam Keputusan, Mulai dari Hapus Tunjangan hingga Moratorium Kunker
Tuntutan 17+8: Seruan Boikot Caleg di Pemilu 2029 Menggema
Mahasiswa Pandu Pimpinan DPR Bersumpah: Berbahasa Satu, Tanpa Kebohongan dan Kemunafikan
DPR Respons Tuntutan 17+8 Rakyat: Dari Kasus Affan Kurniawan Hingga RUU Perampasan Aset
Nasib Ahmad Sahroni: Rumah Dijarah, Dinonaktifkan dari DPR RI, Bagaimana Selanjutnya?
Astrid Kuya Ikhlas Rumah Dijarah Massa, “Semoga Barang-Barang Itu Bermanfaat”
NasDem Minta Gaji dan Fasilitas Sahroni dan Nafa Urbach Disetop
Soroti Penangkapan Direktur Lokataru, Benny K Harman Komisi III: Polisi Harus Bedakan Ajakan Demonstrasi dan Anarkis

Berita Terkait

Sabtu, 6 September 2025 - 07:01

DPR Jawab Tuntutan 17+8 dengan Enam Keputusan, Mulai dari Hapus Tunjangan hingga Moratorium Kunker

Sabtu, 6 September 2025 - 00:29

Tuntutan 17+8: Seruan Boikot Caleg di Pemilu 2029 Menggema

Kamis, 4 September 2025 - 11:10

Mahasiswa Pandu Pimpinan DPR Bersumpah: Berbahasa Satu, Tanpa Kebohongan dan Kemunafikan

Kamis, 4 September 2025 - 08:01

DPR Respons Tuntutan 17+8 Rakyat: Dari Kasus Affan Kurniawan Hingga RUU Perampasan Aset

Kamis, 4 September 2025 - 06:01

Nasib Ahmad Sahroni: Rumah Dijarah, Dinonaktifkan dari DPR RI, Bagaimana Selanjutnya?

Berita Terbaru