Topikseru.com – Di tengah derasnya arus transaksi digital, pemerintah kini mengandalkan pendekatan yang lebih senyap namun sistematis untuk memerangi judi online.
Melalui daftar hitam berisi 300 hingga 400 ribu rekening terindikasi terkait judi daring, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mulai membatasi ruang gerak pelaku judol secara finansial.
“Rekening-rekening yang dicurigai di situ termasuk adalah rekening judol,” kata Teguh Arifiyadi, Direktur Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik Kemkomdigi, dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Kamis (3/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Blacklist Digital Menyasar NIK, Email dan Dompet Kripto
Tak hanya rekening bank, puluhan ribu nomor ponsel yang terkait aktivitas kriminal – termasuk judi online – juga masuk dalam basis data tersebut.
Bahkan, Kemkomdigi berencana memperluas cakupan ke Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email, dan alamat dompet kripto yang terhubung dengan kegiatan ilegal.
“Kalau orang yang rekening atau NIK-nya pernah dipakai untuk tindakan pidana, maka saat buka rekening di bank lain akan langsung ditolak,” ujar Teguh.
Hingga saat ini, lebih dari 30 penyelenggara platform keuangan digital sudah terhubung ke sistem blacklist, memungkinkan mereka untuk memberi notifikasi peringatan saat pengguna hendak mengirim dana ke rekening yang dicurigai.
Sumber Berita : Antara
Halaman : 1 2 Selanjutnya