Topikseru.com – Tuntutan ringan yang dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap lima terdakwa kasus suap PPPK Langkat 2023 menuai kecaman keras.
Direktur LBH Medan Irvan Sahputra menyebut Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) telah mempermainkan hukum dan mencederai rasa keadilan publik, khususnya para guru honorer di Kabupaten Langkat.
“Dengan tuntutan hanya 1,5 tahun penjara dan denda Rp50 juta, ini bukan hanya bentuk pembiaran, tetapi juga sinyal bahaya bagi pemberantasan korupsi di Sumatera Utara,” kata Irvan dalam keterangannya, Jumat (4/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Extraordinary Crime” Tapi Tuntutannya Loyo
Menurut Irvan, kelima terdakwa seharusnya dijerat dengan hukuman maksimal. Ia menilai perbuatan mereka tergolong kejahatan luar biasa (extraordinary crime) karena dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
“Tindakan para terdakwa adalah bentuk nyata dari persekongkolan kekuasaan di sektor pendidikan. Sudah merugikan masyarakat dan membuat ratusan guru honorer kehilangan hak, tapi malah dituntut seperti pelaku pencurian biasa,” tegasnya.
Kejati Tidak Profesional, Diduga Tutupi Fakta
Lebih lanjut, LBH Medan menyoroti proses persidangan yang dinilai sarat kejanggalan. Salah satunya adalah tidak hadirnya Bupati Langkat sebagai saksi, meskipun menurut Irvan sudah dipanggil secara patut.
“Ini sangat janggal. Mengapa Bupati tidak dihadirkan? Ini bisa menjadi indikasi bahwa ada upaya sistematis untuk menutupi aktor utama di balik kasus ini,” tudingnya.
Penulis : M Agustian
Editor : Muchlis
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya